Minggu, 22 Desember 2024

KPPU Ungkap Langkah Strategis Lindungi Kemitraan UMKM

Siti Amelia - Selasa, 20 Februari 2024 07:56 WIB
KPPU Ungkap Langkah Strategis Lindungi Kemitraan UMKM
humas KPPU
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menerima kunjungan Komisioner KPPU, Senin (19/2/2024) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta.

Kitakini.news - Indonesia membutuhkan adanya regulasi yang melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam bertransaksi di pasar digital, sinergitas atau integrasi dalam pendataan kemitraan. Termasuk peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, serta peningkatan edukasi bagi pelaku UMKM.

Baca Juga:

Kesimpulan ini ditekankan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, dalam pertemuannya dengan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, Senin (19/2/2024) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta.

"Strategi ini sejalan dengan prioritas pemerintah untuk mendorong jumlah kemitraan UMKM, pemanfaatan platform digital oleh UMKM dalam bertransaksi, serta meningkatkan digitalisasi layanan pemerintahan," tutur Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulisnya.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh jajaran Anggota KPPU, seperti Budi Joyo Santoso, Moh. Reza, Eugenia Mardanugraha, Gopprera Panggabean, dan Hilman Pujana tersebut, Ketua KPPU menggarisbawahi bahwa pentingnya meningkatkan dan melindungi kemitraan UMKM.

Dijelaskan bahwa UMKM memainkan peranan penting dalam perekonomian nasional. Karena dengan jumlahnya yang mencapai 64,2 juta, UMKM mampu berkontribusi terhadap 61% produk domestik bruto Indonesia dengan nilai Rp8.573,89 triliun.

UMKM juga mampu menyerap 97% total angkatan kerja dan menarik hingga 60% total investasi di Indonesia.

"Untuk itu penting bagi Pemerintah untuk mengembangkan daya saing UMKM di pasar domestik dan global melalui kemitraan," jelas dia.

Ketua KPPU juga mencatat bahwa pengelolaan kemitraan UMKM berada di berbagai Kementerian/Lembaga dan pemerintah provinsi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pengelolaan tersebut lebih diarahkan pada peningkatan jumlah UMKM yang bermitra, khususnya akses pada modal maupun pasar.

"Saat ini, dari target 11% UMKM telah menjalin kemitraan pada tahun 2024, baru terealisasi 7%. Artinya dibutuhkan strategi bagi akselerasi dan peningkatan sinergi antar Kementerian/Lembaga untuk mencapai target tersebut," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sepakat Meningkatkan Pengawasan Kemitraan UMKM, Berikut Langkah KPPU dan Pemerintah

Sepakat Meningkatkan Pengawasan Kemitraan UMKM, Berikut Langkah KPPU dan Pemerintah

KPPU dan Kementerian UMKM Bahas Kemitraan UMKM untuk Pemerataan Ekonomi

KPPU dan Kementerian UMKM Bahas Kemitraan UMKM untuk Pemerataan Ekonomi

KemenPANRB dan KPPU Perkuat Sinergi dalam Reformasi Birokrasi Tematik

KemenPANRB dan KPPU Perkuat Sinergi dalam Reformasi Birokrasi Tematik

KemenPANRB dan KPPU Perkuat Sinergi dalam Reformasi Birokrasi Tematik

KemenPANRB dan KPPU Perkuat Sinergi dalam Reformasi Birokrasi Tematik

KemenPANRB Setujui Tata Kerja Baru Sekjen KPPU

KemenPANRB Setujui Tata Kerja Baru Sekjen KPPU

Dinilai Hambat Persaingan Usaha, KPPU Kritik Praktik Sinergi BUMN

Dinilai Hambat Persaingan Usaha, KPPU Kritik Praktik Sinergi BUMN

Komentar
Berita Terbaru