Kamis, 05 Desember 2024

MA Kabulkan Kasasi KPPU, PT STS Harus Bayar Denda Rp 10 Miliar

- Senin, 12 Desember 2022 20:46 WIB
MA Kabulkan Kasasi KPPU, PT STS Harus Bayar Denda Rp 10 Miliar

Kitakini.news - Permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) dikabulkan. 

Baca Juga:


Direktur Penindakan pada Sekretariat KPPU M Hadi Susanto menyampaikan fakta tersebut setelah mendapatkan informasi sistem informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung RI.


"Berdasarkan informasi tersebut, permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 6 Desember 2022, dengan mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan KPPU. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan," jelasnya dalam rilis.


Sebagai kronologi, KPPU sebelumnya memutus bahwa PT STS, yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, terbukti melanggar Pasal

35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 plasmanya. Atas pelanggaran tersebut, KPPU mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 10 miliar serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya. 


"Berdasarkan peraturan, tidak disebutkan adanya upaya lanjutan atas putusan KPPU untuk kasus kemitraan, baik berdasarkan UU No. 20/2008 maupun peraturan pelaksanaannya PP No. 17/2013. Sehingga Putusan tersebut wajib dilaksanakan dalam 30 hari kerja sejak menerima petikan/salinan putusan atau pengumuman putusan di laman resmi KPPU," tulisnya.


Meski tidak ada aturan mengenai upaya lanjutan, sambungnya, PT STS tidak menerima Putusan KPPU tersebut dan melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat menerima keberatan dan memenangkan PT STS dalam upaya keberatan tersebut pada tanggal 19 September 2022. KPPU kemudian mengajukan permohonan kasasi atas Putusan tersebut ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 November 2022.


Redaksi


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bisnis Bareng Raffi Ahmad, Rudy Salim Rugi Rp70 Miliar

Bisnis Bareng Raffi Ahmad, Rudy Salim Rugi Rp70 Miliar

Tanggapan Reza Artamevia soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian: Lapor Balik ke Polisi

Tanggapan Reza Artamevia soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian: Lapor Balik ke Polisi

Berikut Sinergi Manajemen dan Pekerja PGN dalam Menjawab Tantangan Bisnis Gas Nasional

Berikut Sinergi Manajemen dan Pekerja PGN dalam Menjawab Tantangan Bisnis Gas Nasional

Tata Janeeta Buka Warung Makan

Tata Janeeta Buka Warung Makan

Menguasai M4TK: Kunci Sukses Jadi Entrepreneur Kreatif di Era Digital

Menguasai M4TK: Kunci Sukses Jadi Entrepreneur Kreatif di Era Digital

Ninja Xpress Perkuat Komitmen #SiapBantuSampaiTujuan

Ninja Xpress Perkuat Komitmen #SiapBantuSampaiTujuan

Komentar
Berita Terbaru