Selasa, 02 Juli 2024

Pemerintah Raup Rp24 Triliun dari Pajak Digital

Fitri - Jumat, 17 Mei 2024 21:37 WIB
Pemerintah Raup Rp24 Triliun dari Pajak Digital
Instagram.comm/@uangbaru.id
Pemerintah meraup pendapatan pajak sebanyak Rp24 triliun lebih dari sektor ekonomi digital.
Kitakini.news - Usaha ekonomi digital bisa dibilang sedang maju-majunya. ini terbukti, dari sektor ini, pemerintah meraup pendapatan pajak sebanyak Rp24 triliun lebih.

Melansir berbagai sumber, Jumat (17/5/2024), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sumbernya berasal dari Kripto hingga fintech (P2P lending) alias Pinjol.

Baca Juga:

"Hingga 30 April 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun.

Lalu, pajak kripto sebesar Rp689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91 triliun.

Pun, sampai dengan April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dwi memastikan, jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan, dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

Lebih lanjut, Dwi juga mengatakan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp2,6 triliun setoran tahun 2024," lanjutnya.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto.

"Lalu, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," pungkasnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Maju di Pilkada 2024 Sebagai Bupati Madina, Atika Azmi Akan Lanjutkan Pembangunan Yang Membawa Kesejahteraan

Maju di Pilkada 2024 Sebagai Bupati Madina, Atika Azmi Akan Lanjutkan Pembangunan Yang Membawa Kesejahteraan

Distorsi Politik dan Ekonomi Dalam Sengkarut Pembangunan Nasional

Distorsi Politik dan Ekonomi Dalam Sengkarut Pembangunan Nasional

Dua Terdakwa Pencurian Arus Listrik Penambangan Bitcoin Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Pencurian Arus Listrik Penambangan Bitcoin Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Ernest Prakasa Sindir Kebijakan Kontroversial Pemerintah Indonesia: Taktik Baru

Ernest Prakasa Sindir Kebijakan Kontroversial Pemerintah Indonesia: Taktik Baru

Siap-siap Pelanggan 3.500 VA ke Atas, Tarif Listrik Bakal Naik

Siap-siap Pelanggan 3.500 VA ke Atas, Tarif Listrik Bakal Naik

Pemerintah Segera Sahkan Regulasi Baru Pengamanan Produk Tembakau

Pemerintah Segera Sahkan Regulasi Baru Pengamanan Produk Tembakau

Komentar
Berita Terbaru