Kamis, 04 Juli 2024

Berikut 5 Panduan Asosiasi ITSK Cegah Fraud dari OJK

Siti Amelia - Sabtu, 18 Mei 2024 20:26 WIB
Berikut 5 Panduan Asosiasi ITSK Cegah Fraud dari OJK
humas ojk sumut
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Bandung, Jumat (17/5/2024).

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:

Dalam keterangan tertulis diungkappeluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Bandung, Jumat (17/5/2024).

Hasan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerugian akibat fraud di sektor ITSK sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platfom digital atau sering disebut sebagai digital trust. Hal ini akan memberikan dampak yang besar mengingat digital trust merupakan pondasi utama industri ITSK.

"Panduan ini kami harapkan dapat diterapkan dengan baik oleh Asosiasi bagi seluruh Penyelenggara ITSK agar ekosistem digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan dipercaya oleh masyarakat," kata Hasan.

Langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud di antaranya melalui; Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat;Meningkatkan transparansi kepada konsumen; Meningkatkan kemampuan infrastruktur IT; Melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai; dan Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.

OJK Perkuat Sinergi

Dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Hasan Fawzi juga menghadiri Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat dengan tema "Meningkatkan Sinergi antara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan".

Menurutnya, OJK terus mendukung perkembangan sektor ITSK melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif.

"Kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif, serta pada akhirnya memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," kata Hasan.

Menurutnya, kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK kepada pasar yang lebih luas serta mendapatkan peluang eksplorasi dengan LJK dalam mengembangkan produk dan layanan barunya. Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh.

Hasan juga menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan POJK No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK No. 13 Tahun 2018. Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (Sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK.

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan ITSK di sektor jasa keuangan. Sebagai catatan, melalui penyelenggaraan Sandbox, OJK telah menetapkan lima model bisnis yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Wealthtech, dan Innovative Credit Scoring untuk diatur oleh OJK.

Dalam kegiatan tersebut Hasan didampingi Kepala OJK Jawa Barat Imansyah juga menyaksikan peresmian kerja sama antara ITSK dengan IJK antara lain PT Finture Tech Indonesia, PT Bank Mayapada Internasional, PT Bank Raya Indonesia, dan PT Bangun Percaya Sosial dan PT Bussan Auto Finance. Pelaksanaan kegiatan ini dinilai cukup krusial mengingat FKIJK menjadi katalis yang dapat mempertemukan kebutuhan masing-masing pemangku kepentingan dan memfasilitasi terjalinnya kemitraan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Capaian KEJAR Fantastis, KOMN Literasi Menabung Sejak Dini ke 200 Mahasiswa di Binjai

Capaian KEJAR Fantastis, KOMN Literasi Menabung Sejak Dini ke 200 Mahasiswa di Binjai

Bersinergi Dengan OJK, Pemko Binjai Beri Edukasi Keuangan Kepada Mahasiswa STMIK Kaputama

Bersinergi Dengan OJK, Pemko Binjai Beri Edukasi Keuangan Kepada Mahasiswa STMIK Kaputama

OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Pelajar - Mahasiswa Melalui ISFO 2024

OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Pelajar - Mahasiswa Melalui ISFO 2024

Waspada Penipuan Kurban Online Jelang Idul Adha

Waspada Penipuan Kurban Online Jelang Idul Adha

OJK Edukasi Keuangan ke Desa Denai Sarang Burung

OJK Edukasi Keuangan ke Desa Denai Sarang Burung

OJK Tata Ulang Organisasi, Khoirul Muttaqien Pimpin Sumut

OJK Tata Ulang Organisasi, Khoirul Muttaqien Pimpin Sumut

Komentar
Berita Terbaru