Kejagung Ungkap 109 Ton Emas Palsu: Antam Bantah Keterlibatan
Dalam pernyataan resminya, Jumat (31/5/2024), Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai 109 ton emas palsu yang beredar antara tahun 2010-2021 adalah tidak benar.
Baca Juga:
"Antam menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar," ujar Syarif Faisal Alkadrie.
Syarif memastikan bahwa PT Antam menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Semua produk emas Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA).
Adapun 109 ton produk emas yang dipermasalahkan oleh Kejagung, menurut Syarif, berkaitan dengan penggunaan merek Logam Mulia (LM) Antam secara tidak resmi.
"Produk tersebut merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam, namun penggunaan merek LM Antam dilakukan tanpa izin resmi," jelasnya.
PT Antam memahami kekhawatiran masyarakat terkait berita tersebut dan menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk memberikan informasi yang dibutuhkan. Pelanggan dapat menghubungi melalui WhatsApp ALMIRA di 0811-1002-002 dan Call Center di 0804-1-888-888.
Antam memastikan bahwa tata kelola bisnis di perusahaan dijalankan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Antam juga diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan," kata Syarif.
Kejagung Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam selama tahun 2010-2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa para tersangka melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur logam mulia, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Menurut Kuntadi, para tersangka secara melawan hukum menggunakan merek LM Antam pada logam mulia milik swasta tanpa izin, yang berdampak merusak pasar produk resmi Antam.
"Logam mulia bermerk ilegal ini telah menggerus pasar logam mulia resmi PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat," tambah Kuntadi.
Dengan klarifikasi dari PT Antam dan langkah hukum yang diambil oleh Kejagung, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian dan keamanan terkait produk emas yang beredar di pasaran.*