Mendag Mau Bea Masuk Produk China hingga 200 Persen dari Harga Barang

Salah satu langkah yang dimaksud adalah menaikkan biaya masuk pada produk China agar harganya bisa bersaing dengan produk UMKM atau buatan dalam negeri.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Minggu (30/6/2024), itulah sebab Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) berencana mengenakan bea masuk hingga 200 persen pada barang-barang asal China.
"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya," kata Zulhas.
Menurut Zulhas, perang dagang China dan Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya "over capacity" dan "over supply" di China, yang membanjiri Indonesia.
"Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," sambungnya.
Sebagai informasi, besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.
"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen, kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," ujar Zulhas.
Zulhas menjelaskan bahwa sebetulnya perang dagang China dan AS ini, sudah diketahui efeknya sejak 2022 dan langsung direspons demi melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM yang terhantam membanjirnya barang dari China.
Karenanya, pada 2023, lahirlah Permendag 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri. Jika sebelumnya bisa langsung masuk ke toko atau konsumen, menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
"Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor," katanya lagi.
Namun, ketika diberlakukan, pemerintah kedodoran. Permendag Nomor 37 itu dalam praktiknya tidak mudah, hingg 20 ribu kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk. Akhirnya Permendag Nomor 37 diubah jadi Permendag Nomor 38.
Hasilnya, barang 20.000 kontainer tersebut habis dalam satu bulan. Namun, industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai dan minta dikembalikan Permendag 37.
"Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini," pungkas Zulhas.*

“Bermain” Dengan Takaran, Mendag Segel Pabrik Distributor Minyakita di Karawang

Akhir Januari, Erni Ariyanti Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sumut

Erni: Doakan Saja Semoga Pekan Ini Surat Mendagri Turun

Kenaikan Harga Bahan Pangan di Kota Medan Awal 2025

Pastikan Harga Bahan Pokok, Mendag Sidak Pasar Sukaramai di Medan
