Begini Bincang-bincang KPPU dengan Pelaku Usaha Pengadaan Barang dan Jasa di Batu Bara
Kitakini.news - Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berbincang dengan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Batu Bara terkait persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga:
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Batu Bara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman pelaku pengadaan terhadap hukum persaingan usaha.
Dalam kesempatan ini, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Batu Bara, Syafrizal mengharapkan melalui persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa, pembangunan ekonomi di Kabupaten Batu Bara lebih baik.
"Diharapkan pembangunan khususnya bidang ekonomi di Kabupaten Batu Bara akan lebih kredibel dan transparan," ucapnya dalam sosialisasi UU No 5 Tahun 1999 dengan KPPU, Rabu (21/8/2024).
Sementara Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menyampaikan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999.
Secara ringkas, Ridho juga berbagi informasi terkait pengawasan dan pengalaman KPPU selaku penegak hukum persaingan usaha terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
"Ada tiga hal persepsi salah kaprah masyarakat terkait persaingan usaha yaitu adanya monopoli, banyaknya pelaku usaha dan perang tarif atau banting Harga," tuturnya mengawali bincang-bincang.
Oleh karenanya, imbuh dia, KPPU hadir untuk menyampaikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait tentang manfaat persaingan usaha yang sebenarnya.
Manfaat tersebut diantaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar.
Kemudian, tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru.
"Harga barang juga sesuai kualitas dan layanan dan efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha," beber dia.
Disela-sela paparannya, Riho menjelaskan konflik kepentingan adalah masalah yang kerap muncul dalam Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) dimana Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30-40% APBN menguap karena korupsi dan 70% korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.