Agustus, Nilai Tukar Petani Sumut Naik 1,83 Persen
Kitakini.news - Kepala BPS Sumut, Asim Saputra menjelaskan pada Agustus 2024, Nilai Tukar Petani (NTP) Sumut (2018=100) tercatat sebesar 136,68 atau naik 1,83 persen dibandingkan dengan NTP Juli 2024, yaitu sebesar 134,23.
Baca Juga:
Kenaikan NTP Agustus 2024 ini, jelas dia, disebabkan oleh naiknya NTP tiga subsektor. Yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,23 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,93 persen, dan NTP subsektor Peternakan sebesar 0,02 persen.
"Sementara itu, NTP dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Hortikultura sebesar 3,08 persen dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,37 persen," tuturnya dalam paparan, Senin (2/9/2024).
Dia juga menjelaskan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Sumut pada Agustus 2024 sebesar 135,66 atau naik sebesar 1,73 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Asim menjelaskan NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.