KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha
Kitakini.news - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi VI DPR RI, Kamis (31/10/2024), Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menekankan pentingnya amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Baca Juga:
"Amandemen UU Persaingan Usaha ini penting guna memperkuat kinerja pengawasan, ucapnya.
Amandemen tersebut diharapkan mencakup beberapa aspek. Termasuk penerapan ketentuan ekstrateritorial, perubahan pengendalian merger menjadi notifikasi pra-merger, pengaturan program leniensi, serta peningkatan kewenangan KPPU dalam mengumpulkan bukti dan melakukan eksekusi putusan.
Fanshurullah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat denda sekitar Rp280 miliar dari lebih dari 100 pelaku usaha yang belum dapat dieksekusi oleh KPPU. Mengingat terbatasnya kewenangan lembaga tersebut dalam menindaklanjuti pelanggaran.
Di samping itu, Ketua KPPU juga memaparkan kontribusi KPPU dalam transformasi ekonomi nasional, serta dukungan anggaran KPPU untuk tahun anggaran 2025 pada prioritas nasional.
Termasuk juga memaparkan target kinerja, serta alokasi dan rencana anggaran jangka panjang untuk tahun 2025-2029.
Dalam RDP ini, Ketua KPPU hadir didampingi oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando, serta para Anggota KPPU lainnya seperti Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso.
Sementara itu, RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, bersama anggota lainnya termasuk Adi Satrya Sulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo, dan A.M. Nurdin Halid.