Kamis, 21 November 2024

Pemerintah Larang Penjualan IPhone 16 di Indonesia

Fitri - Sabtu, 02 November 2024 10:19 WIB
Pemerintah Larang Penjualan IPhone 16 di Indonesia
Instagram @apple
iPhone 16 dilarang pemerintah dijual di Indonesia.
Kitakini.news -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali menegaskan kebijakan pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Ia menyatakan bahwa pihak Kementerian Perindustrian telah berkoordinasi dengan e-commerce dan marketplace di Indonesia untuk menarik produk iPhone 16 dari platform penjualan agar tidak dapat diakses oleh konsumen lokal.

Baca Juga:

"Kami sudah menghubungi e-commerce untuk segera menonaktifkan atau mencabut produk iPhone 16 di pasar sehingga tidak bisa dibeli," ujar Agus pada Jumat (1/11/2024).

Menurut Agus, langkah ini diambil demi melindungi konsumen, karena perangkat iPhone 16 yang masuk tanpa izin dari Kemenperin tidak akan diberikan IMEI, sehingga tidak dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan alasan di balik pelarangan ini, yaitu belum adanya realisasi komitmen investasi dari pihak Apple untuk memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, perangkat ini dianggap belum memenuhi izin operasional di pasar Indonesia.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI-nya setelah membayar pajak sesuai dengan aturan Bea Cukai. Namun, perangkat yang dibawa dari luar negeri hanya boleh digunakan untuk pemakaian pribadi dan tidak diperbolehkan dijual kembali.

"Aturan mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa pendatang dari luar negeri itu boleh masuk, bisa didaftarkan IMEI-nya maksimal 2 unit, tetapi tidak boleh diperjualbelikan," tambahnya.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, juga menambahkan bahwa perangkat iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dapat masuk melalui bandara dan pelabuhan dengan catatan pajak Bea Cukai dibayar sesuai dengan ketentuan Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Namun, perangkat tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

"Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit dan barang tersebut hanya untuk pemakaian pribadi, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," jelas Febri.

Dengan adanya aturan ini, perangkat iPhone 16 yang telah didaftarkan IMEI-nya secara resmi dan membayar pajak dianggap berstatus legal. Namun, statusnya bisa menjadi ilegal jika perangkat tersebut dijual kembali sebelum sertifikat TKDN dari Kemenperin dan izin dari Postel Kominfo diterbitkan.

Langkah tegas dari Kemenperin ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa semua perangkat elektronik yang dijual di Indonesia telah memenuhi standar regulasi, khususnya terkait TKDN dan IMEI. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan memastikan legalitas produk elektronik yang mereka beli.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Syarat BPJS Kesehatan Aktif untuk Pengurusan SIM Berlaku di 7 Wilayah

Syarat BPJS Kesehatan Aktif untuk Pengurusan SIM Berlaku di 7 Wilayah

Forkopimda Padangsidimpuan Tabur  3 Ribu Benih Ikan di Lubuk Larangan

Forkopimda Padangsidimpuan Tabur 3 Ribu Benih Ikan di Lubuk Larangan

Kosmetik Berbahaya: ECHA Temukan Zat Terlarang di 285 Produk Kosmetik

Kosmetik Berbahaya: ECHA Temukan Zat Terlarang di 285 Produk Kosmetik

Tinjau Ulang Beban Biaya Regulasi yang Berat bagi Operator

Tinjau Ulang Beban Biaya Regulasi yang Berat bagi Operator

Srikandi Kabinet Merah Putih: Ada Meutya Hafid, Ada Mantan Istri Ahok

Srikandi Kabinet Merah Putih: Ada Meutya Hafid, Ada Mantan Istri Ahok

Oknum ASN & Non ASN Pemkab Deliserdang Diduga Kampanyekan Paslon Nomor 3

Oknum ASN & Non ASN Pemkab Deliserdang Diduga Kampanyekan Paslon Nomor 3

Komentar
Berita Terbaru