Kamis, 21 November 2024

Dinilai Hambat Persaingan Usaha, KPPU Kritik Praktik Sinergi BUMN

Siti Amelia - Selasa, 05 November 2024 20:18 WIB
Dinilai Hambat Persaingan Usaha, KPPU Kritik Praktik Sinergi BUMN
dokumentasi
Ilustrasi

Kitakini.news - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti kebijakan sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dianggap menghalangi persaingan usaha.

Baca Juga:

KPPU menilai ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023, khususnya Pasal 155 ayat (2) huruf j, berpotensi menghambat pelaku usaha di luar BUMN, anak usahanya, atau perusahaan yang berafiliasi untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.

"Hal ini berujung pada penunjukan langsung bagi entitas terkait BUMN tanpa memberi kesempatan yang sama kepada pelaku usaha independen," ungkap Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Dia menjelaskan, praktik penunjukan langsung dalam aturan tersebut dapat mematikan iklim persaingan yang adil di sektor pengadaan BUMN.

"Prinsip netralitas persaingan tidak lagi terjaga jika aturan ini diterapkan. Karena itu, kami mendorong penghapusan ketentuan ini agar proses pengadaan berjalan transparan dan kompetitif," kata Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan.

Pada 25 Oktober lalu, jelas dia, KPPU telah menyampaikan saran kepada Menteri BUMN yang meliputi tiga rekomendasi. Yakni penunjukan langsung harus tetap mengutamakan persaingan sehat, penghapusan ketentuan yang dinilai menghambat, dan pentingnya keterlibatan KPPU dalam setiap kebijakan terkait sinergi BUMN.

Hingga kini, KPPU masih menantikan tanggapan dari Menteri BUMN atas rekomendasi tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KemenPANRB dan KPPU Perkuat Sinergi dalam Reformasi Birokrasi Tematik

KemenPANRB dan KPPU Perkuat Sinergi dalam Reformasi Birokrasi Tematik

KemenPANRB dan KPPU Perkuat Sinergi dalam Reformasi Birokrasi Tematik

KemenPANRB dan KPPU Perkuat Sinergi dalam Reformasi Birokrasi Tematik

KemenPANRB Setujui Tata Kerja Baru Sekjen KPPU

KemenPANRB Setujui Tata Kerja Baru Sekjen KPPU

Dinilai Hambat Persaingan Usaha, KPPU Kritik Praktik Sinergi BUMN

Dinilai Hambat Persaingan Usaha, KPPU Kritik Praktik Sinergi BUMN

KPPU Desak Penghapusan Aturan Penunjukan Langsung dalam Pengadaan BUMN

KPPU Desak Penghapusan Aturan Penunjukan Langsung dalam Pengadaan BUMN

Penegakan Hukum KPPU di Industri Gula Tekan Praktik Persaingan Tidak Sehat

Penegakan Hukum KPPU di Industri Gula Tekan Praktik Persaingan Tidak Sehat

Komentar
Berita Terbaru