OJK Sumut Perkuat Upaya Tekan Judi Online dan Pinjol Ilegal
Kitakini.news - Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menekan aktivitas judi online yang semakin meresahkan.
Baca Juga:
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya penurunan aktivitas judi online berkat kerja sama intensif berbagai lembaga.
"OJK hanya memiliki kewenangan terbatas, namun hingga saat ini sudah berhasil memblokir sekitar 10.000 rekening secara nasional, termasuk 14 rekening dari Sumut," ujar Khoirul Muttaqien.
Ia menyoroti bahwa sasaran judi online dan pinjaman online (Pinjol) ilegal telah merambah ke anak-anak SMA bahkan ke wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), seperti di Nias.
Aktivitas tersebut kian mengkhawatirkan karena anak-anak menggunakan dompet digital seperti DANA, LinkAja, Gopay, dan OVO untuk top-up.
"Meski tidak memiliki rekening bank, akses e-wallet memudahkan mereka," jelasnya.
Sebagai tanggapan, OJK memfokuskan edukasi dan literasi keuangan di kalangan pelajar, terutama di daerah-daerah rawan, pada Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Oktober 2024.
Peran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan awal tahun ini turut memperkuat upaya OJK dalam perlindungan konsumen.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan mitra untuk menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan masyarakat," kata Khoirul.