Kunjungan Kerja DPD RI ke OJK Sumatera Utara untuk Evaluasi Implementasi UU OJK
Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja dari Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Senin, (20/1/2025).
Baca Juga:
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu evaluasi Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru disahkan.
Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, bersama Deputi Komisioner OJK Aman Santosa dan Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien, membahas berbagai isu terkait kondisi terkini sektor jasa keuangan.
Diskusi mencakup tantangan dan peluang yang dihadapi dalam pengawasan dan regulasi, serta upaya kolaboratif untuk memajukan sektor keuangan dan perlindungan konsumen.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menekankan pentingnya kunjungan ini untuk mengevaluasi efektivitas implementasi undang-undang yang ada dan mendengarkan isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Ia juga mengapresiasi inisiatif OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Sumatera Utara.
"Literasi dan inklusi keuangan diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, tuturnya.