Bersama DPD RI, OJK Sumut Bahas Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mengadakan pertemuan dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Senin (20/1/2025).
Baca Juga:
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan dampaknya terhadap sektor jasa keuangan di daerah.
Dalam diskusi yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, Deputi Komisioner OJK, dan Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, dibahas berbagai aspek pengawasan dan regulasi yang diterapkan OJK.
"Kunjungan ini juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi efektivitas UU OJK dan UU P2SK, serta mendiskusikan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sektor keuangan," ucap Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien.
Khoirul Muttaqien menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
Ia menyambut baik sinergi dengan DPD RI dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan yang stabil dan berdaya saing, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara OJK dan DPD RI dalam mengawal perkembangan sektor keuangan di daerah.