Sidak Pasar, Menteri Pertanian Temukan Isi Kemasan Minyakita Tidak Sampai Satu Liter

Andi mengungkapkan bahwa Minyakita kemasan 1 liter, ternyata hanya berisi sekitar 750–800 mililiter. Selain itu, produk tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. "Ini pelanggaran serius yang merugikan masyarakat. Kami tidak akan tolerir praktik seperti ini," tegas Andi.
Baca Juga:
Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan dan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang adil untuk produk-produk kebutuhan pokok. Andi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai standar atau dijual di atas HET.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai. Ini penting untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga stabilitas harga di pasar," tambahnya.
Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan produk pangan, terutama minyak goreng, yang merupakan komoditas penting bagi masyarakat. Bagaimana langkah pemerintah selanjutnya dalam menindak pelanggaran ini? Simak informasi terbaru di sini.

Kantor Pos Indonesia di Kabupaten Langkat Gelar Pasar Murah

Herlina Sidak Penanganan Sampah di Kantor Camat Siantar Utara

Polres Madina Gelar Baksos, Sholat Tarawih dan Tadarus Bersama Masyarakat

Bulan Ramadan Permintaan Lengkong Meningkat, Bisa sampai 4.000 Loyang

Harga Beras dan Gula di Kota Medan Masih Tinggi, KPPU Ingatkan Distributor
