DPR-RI Minta Masyarakat Tanah Air Hindari Pinjol
Kitakini.news –
Masyarakat di Tanah Air diminta agar menghindari pembiayaan dari P3P Lending
atau Pinjaman Online (Pinjol) untuk kebutuhan konsumtif. Sebab, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) telah merilis data nilai tunggakan Pinjol per Mei 2023 di Jawa
Barat mencapai Rp13,8 Triliun dari Rp51,46 total nilai tunggakan di Indonesia.
Baca Juga:
“Kita minta masyarakat bijak dalam mengelola keuangan. Sehingga tidak berorientasi terhadap peminjam kecuali sangat dibutuhkan, terutama untuk yang produktif. Diluar itu, usahakan menggunakan sumber keuangan yang ada,” ujar Anggota Komisi XI DPR-RI Siti Mufattahah di Jakarta, melansir dari laman resmi dpr.go.id, Kamis (6/7/2023).
Siti mengungkapkan bahwa dirinya kaget dengan data yang diberikan OJK bahwa Jawa Barat menjadi provinsi tingkat pertama prihal besaran nilai tunggakan Pinjol dibanding provinsi lain di Tanah Air.
Menurut Siti, tingginya angka peminjaman melalui Pinjol ini juga merupakan euforia dari sistem digitalisasi termasuk digitalisasi layanan keuangan.
Selain itu, lanjut Siti, tak jarang debitur melakukan peminjaman lantaran sekadar tergoda akan kemudahan mendapatkan dana secara mudah tanpa ada alasan kebutuhan yang mendesak.
“Kemudian informasi mengenai kemudahan tersebut lantas menyebar dengan mudah dan menjaring semakin banyak pengguna yang berarti semakin banyak pula dana yang dipinjam,” bebernya.
Masih kata Siti, bahwa dirinya kerap menemukan masyarakat yang melakukan pinjaman melalui platform digital untuk pemenuhan kebutuhan, meski ada pula yang mengajukan pinjaman untuk keperluan yang lebih produktif. Kondisi ini didapatkannya setelah beberapa kali melakukan sosialisasi literasi keuangan.
“Mereka pada umumnya itu bukan karena keperluan mendesak sebenarnya tapi seperti perlu tapi nggak terlalu perlu dan karena mudah sebenarnya. Misalnya anak nangis pengen HP misalnya. Kebanyakan ya, tapi ada juga yang produktif dan berhasil itu ada. Cuma bagi orang-orang yang berpikir sempit dan ingin cepat, ingin instan itu yang kadang akhirnya bermasalah,” paparnya.
Siti menyadari bahwa digitalisasi layanan keuangan merupakan keniscayaan sekaligus memunculkan tantangan di masyarakat.
Maka dari itu, sambung Siti, literasi mengenai keuangan dan digitalisasi keuangan masih perlu dengan masif dilakukan. Baginya, ini juga masih menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Komisi XI DPR RI terutama para anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Barat.
“Saya meningatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih platform Pinjol dan menghindari pinjol ilegal. Calon debitur harus secara detail membaca setiap klausul dari perjanjian peminjaman dan memahami setiap risiko yang akan muncul termasuk waktu jatuh tempo, denda dan bunga,” pungkasnya.
Redaksi