Sabtu, 05 Oktober 2024

Temukan Alat Bukti, KPPU Tetapkan 44 Pinjol sebagai Terlapor

Siti Amelia - Jumat, 27 Oktober 2023 13:24 WIB
Temukan Alat Bukti, KPPU Tetapkan 44 Pinjol sebagai Terlapor
humas kppu
Logo KPPU

Kitakini.news - Tahap penyelidikan awal sudah dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 5 Oktober 2023. Kini, penyelidikan kasus pinjaman online (pinjol) masuk ke tahapan penyelidikan.

Baca Juga:

Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean mengungkapkan dalam tahap penyelidikan ini, KPPU telah menetapkan 44 penyelanggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga.

"Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk Terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," ucapnya dalam keterangn tertulis, Jumat (27/10/2023).

Dalam tahap tersebut, lanjutnya, diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari. Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Dalam penyelidikan awal, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan

permintaan keterangan dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

KPPU juga menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending, atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.

Proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari kedepan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan Terlapor, bergantung pada alat bukti yang diperoleh.

Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara.

"Pada prinsipnya di suatu pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha P2P lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien, sehingga mampu menetapkan tarif

suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Siti Amelia
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bisnis Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, KPPU Temukan Dugaan Ini!

Bisnis Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, KPPU Temukan Dugaan Ini!

Kanwil I KPPU Sumut Tangani 16 Laporan Hingga September 2024

Kanwil I KPPU Sumut Tangani 16 Laporan Hingga September 2024

Berikut Penyebab Harga Tiket Pesawat Tinggi Menurut KPPU

Berikut Penyebab Harga Tiket Pesawat Tinggi Menurut KPPU

Cipayung Plus Dukung Program Sejuta Penyuluh KPPU

Cipayung Plus Dukung Program Sejuta Penyuluh KPPU

Lukman Sungkar Jadi Plt Sekretaris Jenderal KPPU

Lukman Sungkar Jadi Plt Sekretaris Jenderal KPPU

Perpres Ditandatangani, KPPU Percepat Tarsformasi Kelembagaan

Perpres Ditandatangani, KPPU Percepat Tarsformasi Kelembagaan

Komentar
Berita Terbaru