Sabtu, 15 Maret 2025

Pelaksana Tender Terbukti Sekongkol, KPPU Punya Kewenangan beri Sanksi

Siti Amelia - Rabu, 01 November 2023 15:36 WIB
Pelaksana Tender Terbukti Sekongkol, KPPU Punya Kewenangan beri Sanksi
humas kppu
Kegiatan Kegiatan Advokasi Persaingan Usaha di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai dengan tajuk Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Dumai.

Kitakini.news - Kepala Bidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hardianto mengungkapkan ada dua bentuk persekongkolan. Yakni, secara horisontal diantara para peserta tender dan secara vertikal dengan panitia atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha.

Baca Juga:

"Jika terbukti bersekongkol, KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi yang dapat berupa denda, blacklist ataupun rekomendasi lain," ucapnya menjadi salah seorang pembicara dalam Kegiatan Advokasi Persaingan Usaha di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai dengan tajuk "Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat", Rabu (1/11/2023).

Hardianto sebelumnya juga menjelaskan modus-modus dan cara mengidentifikasi adanya dugaan persekongkolan tender. Karena itu, Hardianto mengingatkan kepada UKPBJ untuk lebih mencermati berbagai indikasi dalam persekongkolan tender. Karena apabila UKPBJ mengabaikan berbagai indikasi persekongkolan, maka Pokja dapat diduga bagian dari yang ikut bersekongkol mengatur pemenang.

"Pokja dapat melakukan konsultasi kepada KPPU dalam mengidentifikasi indikasi persekongkolan dalam proses tender, namun keputusan untuk membatalkan tender bukan kewenangan KPPU. Ranah KPPU adalah ketika telah terpenuhi unsur pengaturan pememang" pungkas Hardianto.

Kegiatan advokasi yang dilakukan Kantor Wilayah I KPPU bersama Inspektorat Kota Dumai ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan mendorong kemitraan usaha yang seimbang antara pelaku usaha besar dan usaha kecil.

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim Media Centre, dibuka oleh Wali Kota Dumai yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Muhammad Syafie S. Sos, M.Si dan dihadiri oleh Inspektur Kota Dumai, Drs. Riki Dwi Woro, M.Si, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Duma, serta Pelaku Usaha di Sektor Jasa Konstruksi dan UMKM Kota Dumai.

Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas yang menjelaskan mengenai gambaran umum UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Shobi Kurnia memberikan penjelasan mengenai Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dan Pemberian Saran Pertimbangan Oleh KPPU dan Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hardianto.

Muhammad Syafie mewakili wali kota Dumai mengatakan persaingan usaha telah terjadi di seluruh lapisan masyarakat. Iklim persaingan usaha sedikit banyak ditentukan oleh sejauhmana regulasi dan kebijakan perekonomian dapat mendukung persaingan usaha yang sehat.

"Mari kita manfaatkan moment ini untuk lebih banyak belajar lagi dan memahami tentang persaingan usaha yang sehat, tugas dan fungsi KPPU serta bagaimana mensinergikan nilai-nilai persaingan usaha di lingkungan pemerintah Kota Dumai, terutama pemahaman terhadap persekongkolan tender. Hal ini penting dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa" paparnya.

Dalam kesempatan ini, Ridho Pamungkas menjelaskan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah. Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan.

"Persaingan usaha yang sehat akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam hal mendorong inovasi, terjadinya efisiensi sumber daya dan membuka hambatan pasar bagi semua pelaku usaha, serta memberi manfaat bagi konsumen dalam hal Keragaman produk/harga memudahkan pilihan, Harga yang identik dengan kualitas/layanan serta Konsumen sebagai price taker," jelas Ridho.

Selanjutnya, Shobi memaparkan bahwa Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP No. 7 tahun 2021 Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memberikan amanat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan yang selama ini tidak terjangkau oleh UU No. 5 Tahun 1999 seperti penyalahgunaan posisi tawar yang tak seimbang antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil yang menjadi mitranya.

Dijelaskan bahwa kegiatan kemitraan usaha terlaksana dikarenakan adanya beberapa prinsip yang sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM diantaranya prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan saling menguntungkan.

"Agar prinsip dalam kemitraan tersebut dapat terlaksana, maka pelaku usaha besar dilarang untuk memiliki dan/atau menguasai pelaku usaha yang bermitra dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008" papar Shobi.

Lebih lanjut, Shobi juga memaparkan tentang penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha ("DPKPU") sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Melalui penggunaan DPKPU tersebut, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Siti Amelia
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Harga Beras dan Gula di Kota Medan Masih Tinggi, KPPU Ingatkan Distributor

Harga Beras dan Gula di Kota Medan Masih Tinggi, KPPU Ingatkan Distributor

Kenaikan Harga Minyak Goreng Curah di Kota Medan Mencapai 11,34%

Kenaikan Harga Minyak Goreng Curah di Kota Medan Mencapai 11,34%

KPPU Temukan Kenaikan Harga Pangan Jelang Ramadhan, Siap Tindak Pelanggaran

KPPU Temukan Kenaikan Harga Pangan Jelang Ramadhan, Siap Tindak Pelanggaran

Berikut Hasil Pemantauan Harga Pangan Jelang Ramadan

Berikut Hasil Pemantauan Harga Pangan Jelang Ramadan

Dukungan Komisi VI DPR RI untuk KPPU, Usulan Tambahan Anggaran dan PNBP 80% di 2025

Dukungan Komisi VI DPR RI untuk KPPU, Usulan Tambahan Anggaran dan PNBP 80% di 2025

Terbukti Monopoli Pasar Aplikasi Digital, Google Didenda Rp202,5 Miliar

Terbukti Monopoli Pasar Aplikasi Digital, Google Didenda Rp202,5 Miliar

Komentar
Berita Terbaru