Hasil Survei KPPU, Harga Barang dan Jasa di Sumut Relatif Lebih Mahal
Kitakini.news - Hasil survei Indeks Persaingan Usaha yang diukur Universitas Padjadjaran untuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), berdasarkan indikator harga diketahui bahwa sebagian responden menyatakan bahwa harga barang dan jasa di Provinsi Sumatera Utara relatif lebih mahal dibanding daerah sekitar.
Baca Juga:
Mengenai sektor dengan keuntungan terbesar, masing-masing responden menyatakan bahwa jasa keuangan dan asuransi, pertanian, kehutanan dan perikanan, penyediaan akomodasi dan makan minum, serta industri pengolahan merupakan sektor yang memiliki keuntungan terbesar.
Sedangkan tiga sektor yang dinilai oleh para responden memiliki konsentrasi yang rendah, antara lain Pertanian, kehutanan, dan perikanan; sektor Pertambangan dan penggalian dan sektor Transportasi dan Pergudangan.
"Hal tersebut dimungkinkan adanya perilaku persaingan usaha yang tidak sehat, meski dari sisi pelaku usaha relatif banyak serta tidak adanya hambatan masuk," ucap Ridho Pamungkas, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Selasa (2/1/2024).
Dalam kaitannya dengan data BPS, Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan justru menjadi kategori dengan share kontribusi terbesar terhadap PDRB Sumatera Utara, yakni mencapai 23,71%.
Sementara pertumbuhan tertinggi pada kumulatif Triwulan III-2023 terjadi di kategori Transportasi dan Pergudangan sebesar 13,39%. Artinya, sektor yang menjadi unggulan bagi Sumatera Utara tersebut justru yang berpotensi terjadi perilaku persaingan usaha tidak sehat.
Pertumbuhan ekonomi dapat menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan, namun kesetaraan ekonomi juga penting untuk memastikan bahwa manfaat pertumbuhan didistribusikan secara adil di seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, isu terkait demokrasi ekonomi yang seimbang dan berkeadilan penting untuk dikedepankan oleh KPPU, khususnya dalam implementasi kebijakan persaingan usaha dan mengoptimalkan potensi UMKM guna struktur ekonomi yang sehat dan kondusif.
Kemudian, diungkap juga, dimensi regulasi di Sumatera Utara memiliki rata-rata skor tertinggi sebesar 6,48. Sedangkan dimensi struktur memiliki rata-rata skor yang tinggi juga, sebesar 5,53.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa aspek regulasi pada daerah yang ada di Provinsi Sumut ini telah mendorong terciptanya persaingan usaha yang tinggi.
Begitu juga dengan struktur pasar yang ada di Sumut ini telah mendorong terciptanya persaingan usaha yang tinggi.
Namun dimensi perilaku merupakan dimensi dengan rata-rata terendah, yakni sebesar 4,03.
"Dengan dimensi perilaku yang rendah dapat diartikan bahwa meski memiliki regulasi dan struktur pasar yang baik, namun perilaku industri belum mampu mendorong persaingan usaha yang tinggi," jelas Ridho.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha di Sumatera Utara masih relatif berperilaku yang mengarah pada persaingan tidak sehat.
Seperti pemanfaatan kekuatan pasar dalam penentuan harga, melakukan koordinasi dalam penetapan output dan harga, relatif kurang melakukan iklan dan relatif kurang melakukan riset dan pengembangan.
Untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan aturan dan regulasi oleh pelaku usaha sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan lainnya tentunya menjadi tantangan bagi KPPU pada tahun 2024 ini.
"Reformasi perilaku pelaku usaha yang dilakukan secara komperhensif melalui instrumen penegakan hukum yang efektif dan pencegahan berbasis program kepatuhan akan menjadi prioritas KPPU Kanwil I dalam mengawal persaingan usaha yang sehat di Sumatera Utara," tandasnya.