Kitakini.news - Puluhan orang yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumut, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang di Jl. Karya Jasa No 8, Kecamatan Lubukpakam, Selasa (3/1/2023).
Mendapat pengawalan aparat kepolisian Polresta Deliserdang, Ketua DPW Formapera Sumut, Feri Afrizal, secara tegas mengecam proses Perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Deliserdang yang terindikasi sarat kecurangan.
Sambil mengusung spanduk dan sejumlah poster, dalan mimbar bebas yang mereka gelar di depan kantor KPU setempat, Formapera membeberkan berbagai kecurangan yang menjadi hasil temuan dan investigasi mereka.
Sedikitnya ada 5 temuan Formapera yang semakin membuktikan indikasi KPU Deliserdang tidak profesional dan diduga melanggar kode etik dalam perekrutan badan adhoc PPK se Kabupaten Deliserdang.
Formapera juga menemukan data terkait Sekretaris Desa (Sekdes), Pendamping Lokal Desa (PLD), petugas PKH yang lolos menjadi petugas PPK.
Hal ini katanya, jelas melanggar UU RI No. 6 tahun 2014 dimana termaktub dalam Pasal 51 Huruf (i) dimana adanya larangan Rangkap Jabatan, dan ada juga temuan seorang suàmi dari Bendahara KPU Deliserdang lolos sebagai anggota PPK dari Kecamatan Batangkuis.
Ada juga temuan pelanggaran administrasi, adanya calon PPK dari Kecamatan Pagarmerbau yang lolos menggunakan KTP dari kecamatan lain dan tidak ikut tahapan wawancara.
Temuan lainnya soal pengumuman anggota PPK terpilih yang sudah diparaf, namun diubah di hari yang sama dan menghilangkan nama anggota PPK yang lolos, lalu hasilnya diumumkan tanpa paraf komisioner.
Masalah tidak transparannya KPU Deliserdang dalam hal nilai ujian CAT dan wawancara sehingga ada dugaan manipulasi nilai dan dugaan KKN dengan bukti chat whatsapp dari oknum Panwascam yang mencatat nama salah seorang komisioner KPU Deliserdang merayu calon anggota PPK agar memberi sejumlah uang agar bisa diluluskan.
Hal ini menjadi catatan khusus Formapera untuk melanjutkan laporan ke DKPP.
Pelaksanaan ujian CAT dan wawancara yang melanggar kode prinsip dan azas penyelenggara pemilu yang efektif dan efisien karena digelar hingga dinihari dan peserta calon PPK dipaksa menunggu hingga 3 jam lebih.
Setelah menggelar aksi beberapa saat, pihak KPU Deliserdang menerima perwakilan aksi untuk menyampaikan langsung hasil temuan Formapera yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Deliserdang.
Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua KPU Deliserdang Syahrial Efendi, mantan Ketua KPU Deliserdang yang dipecat DKPP dan kini masih menjabat sebagai anggota Komisioner KPU Timo Dahlia Daulay, Ziaulhaq Siregar dan Rellis.
Menurut Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal, dalam pertemuan dengan KPU Deliserdang, mereka sudah sampaikan berkas temuan dugaan pelanggaran kode etik dan ketidak profesionalan KPU dalam perekrutan PPK lalu.
“Mulai dari pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dan juga dugaan unsur KKN yang melibatkan Komisioner KPU, dan pihak KPU akan memberikan jawaban kepada Formapera secara tertulis, namun pihak Formapera dalam kasus ini tetap akan mengajukan laporan ke DKPP,” ujar Feri.
Dalam pertemuan itu, Ketua KPU Deliserdang Syahrial Efendi secara tak langsung mengakui ketidakprofesionalan mereka dengan berdalih bahwa adanya salah input KTP untuk anggota PPK Pagarmerbau yang lolos.
Untuk itu, ia berjanji akan memberikan jawaban tertulis kepada pihak Formapera secepatnya.
“Pihak KPU sangat berterimakasih sekali dengan Formapera yang memberilakan laporan temuan mereka, dan hal ini akan kita tindaklanjuti dan akan memberikan jawaban tertulis kepada Formapera dalam beberapa hari ini,” kata Syahrial selaku Ketua KPU Deliserdang.
Kontributor: Azzareen
Tulis Komentar