DPO Mafia Tanah Ditangkap Interpol di Malaysia

$rows[judul] Keterangan Gambar : DPO Adil Anwar alias Atek (topi) tersangka kasus mafia tanah ditangkap di Penang, Malaysia oleh Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Interpol dan Polisi Diraja Malaysia. (Andika)

Kitakini.news - Adil Anwar alias Atek mafia tanah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Interpol di negara Malaysia.

Mafia tanah ini membuat korban mengalami kerugian Rp 25 miliar rupiah dan kini telah dijebloskan ke lapas kelas II A, Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Adil Anwar alias Atek (74 tahun) tersangka kasus mafia tanah ditangkap di Penang, Malaysia oleh Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Interpol dan Polisi Diraja Malaysia.

Kasi Intel Kejari, Simalungun Asor Siagian, Rabu (24/5/2023), mengatakan selama 3 tahun ini Atek masuk dalam daftar pencarian polisi karena kasus penipuan jual beli lahan atau mafia tanah. Selama pelarian ia kerap berpindah negara ke Malaysia, Singapura, hingga Thailand.

Kasus ini berawal pada tahun 2019 lalu saat Atek menjadi penghubung untuk penjualan tanah seluas 2,5 hektar di Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun. Marnaek Situmorang menjual tanah tersebut kepada Sendi Bingei senilai Rp 25 miliar.

Namun ternyata tanah tersebut masih bersengketa di pengadilan dan penjual serta Atek menipu Sendi Bingei karena menyebut tanah tidak bersengketa dan mengakibatkan korban mengalami kerugian.

Asor juga menambahkan dari penipuan ini Atek mendapat keuntungan senilai Rp 15 miliar   dan langsung kabur ke luar negeri untuk bersembunyi.

Atek kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun dan langsung ditahan di Lapas Kelas Dua A Pematangsiantar untuk segera menjalani proses persidangan.

Selain Atek, Marnaek Situmorang yang juga terlibat dalam kasus penipuan ini sempat menjalani persidangan namun meninggal dunia sebelum keluar putusan majelis hakim karena sakit stroke.

Sementara itu mantan kepala BPN kabupaten Simalungun Eduard Hutabarat telah divonis 4 tahun penjara karena kasus pemalsuan surat dimana dia menerbitkan surat cek bersih terhadap SHM yang tengah bersengketa di pengadilan.

 

 

 

Kontributor: Azzareen

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)