Kitakini.news - Adil Anwar alias Atek mafia tanah yang masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Interpol di negara Malaysia.
Mafia tanah ini membuat korban mengalami kerugian Rp 25
miliar rupiah dan kini telah dijebloskan ke lapas kelas II A, Pematangsiantar,
Sumatera Utara.
Adil Anwar alias Atek (74 tahun) tersangka kasus mafia tanah
ditangkap di Penang, Malaysia oleh Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan
Interpol dan Polisi Diraja Malaysia.
Kasi Intel Kejari, Simalungun Asor Siagian, Rabu (24/5/2023),
mengatakan selama 3 tahun ini Atek masuk dalam daftar pencarian polisi karena
kasus penipuan jual beli lahan atau mafia tanah. Selama pelarian ia kerap
berpindah negara ke Malaysia, Singapura, hingga Thailand.
Kasus ini berawal pada tahun 2019 lalu saat Atek menjadi
penghubung untuk penjualan tanah seluas 2,5 hektar di Desa Sibaganding,
Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun. Marnaek Situmorang
menjual tanah tersebut kepada Sendi Bingei senilai Rp 25 miliar.
Namun ternyata tanah tersebut masih bersengketa di
pengadilan dan penjual serta Atek menipu Sendi Bingei karena menyebut tanah
tidak bersengketa dan mengakibatkan korban mengalami kerugian.
Asor juga menambahkan dari penipuan ini Atek mendapat
keuntungan senilai Rp 15 miliar dan langsung kabur ke luar negeri
untuk bersembunyi.
Atek kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun
dan langsung ditahan di Lapas Kelas Dua A Pematangsiantar untuk segera
menjalani proses persidangan.
Selain Atek, Marnaek Situmorang yang juga terlibat dalam
kasus penipuan ini sempat menjalani persidangan namun meninggal dunia sebelum
keluar putusan majelis hakim karena sakit stroke.
Sementara itu mantan kepala BPN kabupaten Simalungun Eduard
Hutabarat telah divonis 4 tahun penjara karena kasus pemalsuan surat dimana dia
menerbitkan surat cek bersih terhadap SHM yang tengah bersengketa di
pengadilan.
Kontributor: Azzareen
Tulis Komentar