Kitakini.news
- Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman masing-masing 15
tahun penjara, dua terdakwa kasus 16 Kg ganja dalam persidangan yang
berlangsung di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/1/2023).
Kedua terdakwa yakni Irwansyah dan Zulham dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli dan sebagai perantara
narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja. "Menghukum
terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," tegas Hakim Ketua Oloan Silalahi
dalam amar putusannya.
Kedua terdakwa, juga dibebankan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Namun, jika denda tidak mampu dibayar, keduanya digantikan untuk menjalani kurungan 3 bulan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam Pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sebut hakim.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU
yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum masing-masing 18 tahun penjara
serta subsider 3 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus
itu bermula pada Oktober 2022. Saat itu, saki polisi dari Polda Sumut,
Hendrik, Aditya P Ramadhan dan Jeri F Sitorus mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan
Medan Marelan sering memperjualbelikan narkotika jenis ganja yang dilakukan
terdakwa.
Atas informasi itu, para polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli ganja. Selanjutnya pada kamis 6 Oktober 2022 pukul 12.00, polisi mendatangi tempat tersebut.
"Polisi memesan narkotika
jenis ganja sebanyak 20 kg kepada saksi Zulham Als Ijul (penuntutan
terpisah)," sebut JPU.
Ijul lalu menelpon terdakwa, namun terdakwa mengaku hanya
memiliki ganja 16 kg saja. Mereka lalu sepakat, dan berjanji datang ke Jalan
Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli Kecamatan Medan Belawan.
"Setelah terdakwa menjumpai Ijul bersama dengan pembeli
tersebut kemudian terdakwa menyerahkan ganja kepada pembeli lalu pembeli
membuka bungkusan dan melihat isinya narkotika jenis ganja," kata JPU.
Saat itu juga pembeli yang merupakan saksi-saksi dari Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Ijul dan menyita barang bukti dari berupa 2 bungkus goni plastik yang di dalamnya berisi 16 bungkus narkotika jenis ganja seberat 16000 gram.
Kontributor: Abimanyu
Tulis Komentar