Minggu, 08 September 2024

Satres Narkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Narkoba

Efendi Jambak - Senin, 05 Februari 2024 18:51 WIB
Satres Narkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Narkoba
(Dok. Polres Tapsel)
Pelaku AEL dan barang bukti diamankan di Mako satres Narkoba Polres Tapsel.

Kitakini.news - Tim dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan transaksi peredaran ratusan Gram Narkotika jenis Ganja, Kamis (1/2/2024) sore.

Baca Juga:

Selain gagalkan transaksi ratusan Gram Ganja, Tim dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel juga sukses membekuk seorang pria terduga pengedar inisial, AEL (35). AEL, merupakan warga Kelueahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

"Saat penggeledahan, dari saku celana depan sebelah kiri tersangka, kami menyita sebungkus terbungkus kertas seberat 10.15 Gram," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, Senin (5/2/2024).

Selain itu, lanjut Kasat, pihaknya juga memeriksa sepeda motor milik AEL dan pihaknya kembali menemukan sebungkus kertas nasi berisi ganja seberat 100 Gram. Kertas nasi berisi Ganja itu, terbungkus di dalam plastik assoy warna hitam.

Masih dari dalam plastik assoy warna hitam, pihaknya juga menyita sebuah gunting, sebuah pisau cutter, 2 bungkus kertas tiktak, dan uang tunai sebesar Rp163 ribu.

"Terakhir, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor plat kendaraan milik tersangka," terangnya.

Berdasarkan keterangan AEL, lanjut Kasat, ia memperoleh Ganja itu dari seorang pria berinisial, R warga Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi. Dan kini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap, R.

Sebelumnya, Kasat menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, terkait sedang terjadinya transaksi Narkotika di Kelurahan Sayurmatinggi. Atas hal itu, Tim melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi, sebut Kasat, Tim melihat dua pria mencurigakan disebuah sepeda motor. Saat Tim hendak mendekati kedua pria itu, satu di antaranya berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut.

"Sedangkan seorang pria lain yakni tersangka, berhasil kami amankan. Kini, tersangka berikut barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Bekuk Kakek 61 Tahun Edarkan Ganja

Polres Padangsidimpuan Bekuk Kakek 61 Tahun Edarkan Ganja

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Ketua Lembaga Rehabilitasi Pecandu  Narkoba Ditangkap Kasus Kepemilikan Ganja

Ketua Lembaga Rehabilitasi Pecandu Narkoba Ditangkap Kasus Kepemilikan Ganja

Enam Anggota Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, Bawa 12 Kg Sabu Malaysia

Enam Anggota Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, Bawa 12 Kg Sabu Malaysia

Ajie Karim: Donal-Andri Sosok Pemimpin Muda Yang Dirindukan Masyarakat Binjai

Ajie Karim: Donal-Andri Sosok Pemimpin Muda Yang Dirindukan Masyarakat Binjai

AKBP Wira Prayatna Sampaikan Tidak Padang Bulu Brantas Pelaku Narkoba

AKBP Wira Prayatna Sampaikan Tidak Padang Bulu Brantas Pelaku Narkoba

Komentar
Berita Terbaru