Jumat, 22 November 2024

Didampingi 15 Pengacara, Wartawan Senior Laporkan Pj Bupati Tapteng

Heru - Selasa, 06 Februari 2024 19:03 WIB
Didampingi 15 Pengacara, Wartawan Senior Laporkan Pj Bupati Tapteng
(Dok. PB PASU)
Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran Nasution SH MH beserta rekan mendampingi wartawan senior JML usai buat LP di Mapoldasu di Medan, Selasa (6/2/2024).

Kitakini.news - Seorang wartawan senior berinisial JML didampingi lima belas pengacara melaporkan Pj Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, SH, M.H ke SPKT Polda Sumut, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:

Laporan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau 310.

Hal itu tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/140/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

"Alhamdulillah saya telah melaporkan Pj Bupati Tapteng yang saya nilai telah merendahka profesi yang selama ini saya geluti. Karena saya tidak seperti yang direndahkan Pj Bupati Tapteng, yaitu yang memeras dan menipu seperti pada video yang beredar viral itu. Saya melaporkannya agar kejadian ini tidak terulang kepada pihak-pihak lainnya," ucap JML.

Dijelaskannya, adapun uraian kejadian dalam laporan tersebut yaitu pada tanggal 27 Desember 2023, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, diduga menyebarkan berita bohong dengan kalimat "Wartawan Memeras dan Tukang Tipu" di Grup WA dan dan kata-kata tersebut terlapor, Sugeng Riyanta, sampaikan saat berada di Aula Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Sehingga hal itu membuatnya pelapor sebagai wartawan kecewa atas ucapan Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut.

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Eka Putra Zakran, SH MH, atau akrab disapa Epza, saat mendampingi pelapor di SPKT Polda Sumut mengatakan hal yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut merupakan suatu penistaan yabg bersifat merendahkan profesi wartawan.

"Profesi wartawan ini adalah profesi mulia yang termasuk dalam sifat Rasul Nabi Muhammad, Tabligh, yang artinya menyampaikan, kalau profesi wartawan ini dinistakan oleh seorang pejabat Bupati, saya pikir ini minta keadilan yang serius dari pihak Polda Sumut," tegas Epza.

Ketua Tim Hukum, Rahmad Sakti S. Pane, SH, mengatakan kliennya tersebut telah berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2008. Dan dengan adanya penistaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah, pelapor merasa sangat keberatan.

Dewan Pengawas PASU, Riswan Munthe, SH MH yang turut mendampingi pelapor mengatakan wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang.

"Kami berharap Polda Sumut dapat menegakkan keadilan sehingga nanti sampai ke pengadilan. Agar hal ini tidak terjadi lagi, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan," pungkas Munthe. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Soal Ribut Wartawan dengan Kepala Inspektorat Deliserdang, Ini Pengakuannya

Soal Ribut Wartawan dengan Kepala Inspektorat Deliserdang, Ini Pengakuannya

Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan, Atta Halilintar Hadiri Pemeriksaan Polisi

Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan, Atta Halilintar Hadiri Pemeriksaan Polisi

PB PASU: Rekrutmen Tenaga Ahli DPRD Sumut Harus Selektif, Bukan Usulan Partai

PB PASU: Rekrutmen Tenaga Ahli DPRD Sumut Harus Selektif, Bukan Usulan Partai

DPD SWI Padangsidimpuan Ucapkan Terima Kasih Kepada AKBP Dudung Setyawan

DPD SWI Padangsidimpuan Ucapkan Terima Kasih Kepada AKBP Dudung Setyawan

Soal Kematian Wartawan Tribrata Tv di Karo, Poldasu Selalu Koordinasi ke Pom Dam I/BB

Soal Kematian Wartawan Tribrata Tv di Karo, Poldasu Selalu Koordinasi ke Pom Dam I/BB

Kematian Wartawan Karo bukan Dibakar, Melainkan Diduga Pemunuhan Berencana Oleh...

Kematian Wartawan Karo bukan Dibakar, Melainkan Diduga Pemunuhan Berencana Oleh...

Komentar
Berita Terbaru