Polisi Amankan Empat Pemain Judi Tembak Ikan di Belawan
Kitakini.news - Petugas Polres Pelabuhan Belawan mengamankan empat orang pemain judi tembak ikan di Jalan Perikanan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga:
Keempat judi yang diamankan yaitu Ardin Hutajulu, 28 tahun, Pratama Safian (28), M Azanurdin Sitompul (40) dan Junaidi (53). Keempatnya orang itu merupakan warga Belawan.
Barang bukti yang turut serta diamankan uang tunai Rp785.000, satu buah chip ketangkasan meja ikan, 6 unit mesin judi dingdong dan 2 unit mesin judi ketangkasan tembak ikan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dalam keterangannya menyatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi perjudian di wilayah kerjanya dengan jenis judi ketangkasan tembak ikan dan jenis judi dingdong.
Tim Unit Pidum Sat Reskrim dipimpin Ipda Haidar Fadhil Lubis, mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku beserta barang bukti.
Selanjutnya seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun tidak disebutkan siapa pemilik tempat mesin ketangkasan tersebut. Termasuk barang bukti apa yang diamankan petugas.