Sabtu, 28 Desember 2024

Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Mantan Kepsek MAN 3

Abimanyu - Rabu, 21 Februari 2024 22:00 WIB
Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Mantan Kepsek MAN 3
(Kitakini.news/Abimanyu)
Pelimpahan berkas tahap II perkara korupsi menjerat mantan Kepsek MAN 3.

Kitakini.news - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas tahap II tersangka NL, mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza menyampaikan, NL disangkakan melakukan tindak pidana korupsi bersama pria berinisial PS, dari kalangan swasta terkait pekerjaan rehabilitasi ruang kelas sekolah (RKS) MAN 3 Medan di Jalan Pertahanan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

"Mantan Kepsek NL kemudian dititipkan kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan. Sedangkan tersangka PS dititipkan di Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan. Tim JPU selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan agar perkaranya diuji di Pengadilan Tipikor Medan," beber Dapot Dariarma Siagian.

Sementara itu, ditambahkan Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, tersangka NL melawan hukum melakukan penggalangan dana dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehab ruang belajar dan meubelair meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada tanggal 29 Juni 2022.

"Tersangka menyetujui usulan penerima dan nominal tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi yang diajukan salah seorang staf," ujarnya.

Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022/2023 Putri Rizky Amaliah kemudian diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai total Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan Sarana dan Prasarana (Sarpras).

Warga Jalan Garu III, Gang 13, Lingkungan III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tersebut juga memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk meminjam uang sumbangan Sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022/2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution.

NL menggunakan uang pinjaman sumbangan sarpras senilai Rp50 juta untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM) MAN 3 Medan namun tidak menyerahkan bukti pertanggung jawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut.

"NL malah memberikan pekerjaan rehabilitasi RKS kepada tersangka PS selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas yang tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi senilai Rp277.180.000," urai Mochamad Ali Rizza.

Tersangka NL melakukan pembayaran senilai total Rp277 juta untuk pekerjaan rehabilitasi RKS, yang ditujukan kepada PS senilai Rp192 juta dan saksi Didi Syahputra senilai Rp85 juta.

Saksi Putri Rizky Amaliah Nasution diperintahkan menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai total Rp277.180.000.

Dengan rincian Rp78.700.000 dan Rp198.480.000 yang selanjutnya memerintahkan tersangka PS untuk menandatangani kedua kwitansi tersebut.

Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp311.996.000.

NL dan PS dijerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wali Kota Apresiasi Khitan Massal Baznas Binjai

Wali Kota Apresiasi Khitan Massal Baznas Binjai

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Kejari Medan Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Penanganan Korupsi

Kejari Medan Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Penanganan Korupsi

Kejari Medan Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Penangan Korupsi

Kejari Medan Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Penangan Korupsi

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di Unit BRI Kutalimbaru

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di Unit BRI Kutalimbaru

Komentar
Berita Terbaru