Polrestabes Medan OTT Pelaku Jual Beli Kulit Harimau Sumatera
Kitakini.news - Satreskrim Polrestabes Medan melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku jual beli kulit Harimau Sumatera, di salah satu penginapan yang ada di kawasan objek wisata alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Petugas Kepolisian menangkap pelaku ketika sedang melakukan proses melakukan transaksi jual beli, Rabu (21/2/2024) sore.
Tampak dalam video amatir penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana konservasi ini Polisi menemukan kulit Harimau utuh satu ekor dalam kondisi sudah dilipat untuk dijual ke pembeli.
Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap yakni RP dan RR. Usai ditangkap, keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, penangkapan pelaku perusak konservasi ini berawal adanya laporan masyarakat.
"Ada seseorang yang berhasil menjerat Harimau yang kulitnya akan dijual seharga Rp15 juta," imbuhnya kepada wartawan di Medan, Kamis (22/2/2024).
Polisi yang menelusuri laporan itu, langsung melakukan Undercover atau penyamaran agar pelaku keluar dari persembunyiannya.
Petugas yang berpura-pura hendak membeli berhasil ditemui pelaku dan tidak lama kemudian pelaku pun ditangkap.
Berdasarkan keterangan yang didapat, Kombes Teddy Marbun mengatakan bahwa kedua pelaku ini mendapat kulit Harimau tersebut dari hutan lindung kawasan Kabupaten Tanah Karo.
"Harimau ditangkap dengan cara dijerat. Pelaku pun mendapat Harimau yang diperkirakan berusia 3 tahun," cetusnya.
Sejauh ini, lanjut Kapolres, Polisi masih menemukan kulit Harimau saja. Terkait organ satwa dilindungi negara tersebut, penyidik masih mendalami pengakuan kedua tersangka. (**)