Perkara Pemerasan Caleg oleh Komisioner Bawaslu Nonaktif Mulai Disidang
Kitakini.news -Komisioner Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang perdana dalam perkara gratifikasi (suap) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga:
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon dalam dakwaan menguraikan, Selasa
(3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan
saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.
"Namun
dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya
kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi.
Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa.
Jaksa
melanjutkan, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, Minggu (15/10/2023)
menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS. Di
pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap
(DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.
"Selanjutnya,
Senin (6/11/2023) PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa
terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota
Medan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota
Medan mengirimkan surat balasan. Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai
dengan Peraturan Bawaslu. Gak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota
Medan, Rabu (8/11/2023) kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu
Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan," ujar
jaksa.
Dilanjutkan
jaksa, di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra
alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe.
Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan
selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.
"Dari
pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner),
Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap
(Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM).
Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN
Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). dari pihak Bawaslu Kota Medan di
antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi),
terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis
mediasi)," urai Gonggom.
Hasil
mediasi pertama, kata jaksa, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan
termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jum'at
(10/11/2023). Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon
saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan
tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kita Medan.
"Selanjutnya
sekira pukul 18.30 WIB, saksi Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando
Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar
dan saksi Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud," kata jaksa.
Jaka
menambahkan, dalam pertemuan tersebut terdakwa Azlansyah Hasibuan ada
mengucapkan. "Masa, nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk".
Saksi Robby Kamal Anggara pun mengatakan, "Ya udah bang mohon dibantu, agar
dibicarakan dengan bang Zefrizal".
"Selanjutnya
saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengatakan, nggak bisa pihak kami saja
yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar. Terdakwa Azlansyah
Hasibuan pun mengatakan, Nanti Saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di
(Jalan) Krakatau," kata jaksa.
Singkat
cerita, pada pertemuan tersebut Zefrizal mengatakan, belum mendapat gambaran
tentang apa yang dimohonkan PKN Kota Medan tersebut dan sidang mediasi itu
seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak
menyalahkan KPU Kota Medan. Pihaknya juga bersedia melampirkan ijazah yang
diperlukan dan bersedia melakukan verifikasi ulang.
Setelah
pertemuan, semuanya menuju Hotel JW Marriott di Jalan Putri Hijau, Kelurahan
Kesawan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Lalu terdakwa Azlansyah Hasibuan,
meminta Ferlando Jubelito Simanungkalit menghubungi saksi Yohannes Abadi untuk
bertemu di hotel tersebut. Namun Yohannes Abadi mengatakan tidak bisa hadir
dikarenakani Robby Kamal Anggara kurang enak badan.
"Terdakwa
Azlansyah Hasibuan, pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan
Robby Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya bertemam dengan Fachmy
Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah)," ucap jaksa.
Setelah
mendapat nomor kontaknya, kata jaksa, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi saksi
Robby Kamal Anggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian saksi
menelepon balik. Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakan
keseriusan saksi dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.
"Iya.
Memang serius," kata JPU menirukan ucapan Robby Kamal Anggara pada pembicaraan
lewat telepon. Sementara nilai yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy Wahyudi
Harahap alias Midun sebesar Rp100 juta. Spontan saksi menolak dan hanya sanggup
Rp50 juta. Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud.
Pada
mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kota Medan, terdakwa yang memimpin sidang
dikarenakan Ferlando Jubelito Simanungkalit terlambat datang ke persidangan.
Dari hasil mediasi didapat kesepakatan antara PKN dan KPU Kota Medan untuk
melakukan perbaikan data. Selanjutnya nama saksi Robby Kamal Anggara terdaftar
dalam DCT Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sabtu
sore (11/11/2023) terdakwa mengirimkan chat (pesan teks) kepada Fachmy Wahyudi
Harahap alias Midun memberitahukan bahwa saksi Robby Kamal Anggara sudah masuk
dalam DCT. Esok harinya terdakwa kembali meneleponnya untuk menanyakan
penyelesaian uang Rp50 juta dimaksud. Saksi Robby Kamal Anggara mengatakan akan
menyerahkan uangnya, besok.
"Namun
penyerahan uang, Senin (13/2/2023) tertunda dikarenakan terlaksana dikarenakan
adik kandung saksi Robby Kamal Anggara mengalami kecelakaan lalu lintas. Selasa
sorenya (14/11/2023) Robby Kamal Anggara terus menerus didesak Fachmy Wahyudi
Harahap alias Midun, orang suruhan terdakwa Azlansyah Hasibuan untuk
menyerahkan uangnya," ucap jaksa.
Jaksa
melanjutkan, khawatir dirinya akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan
legislatif selanjutnya, dia pun menelepon Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun bertemu
di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan
uangnya.
Terdakwa
Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih
dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara. Sementara saksi Robby Kamal
sudah membawa amplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW
Marriott bersama saksi Arif Prastio
"Sekira
pukul 20.00 WIB Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya
pindah ke meja lain sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut,
tidak ikut pindah. Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan
datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara," ucap
jaksa.
Lebih
lanjut dikatakan jaksa, beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil
saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Tak lama berselang, saksi
Manguni WD Sinulingga dan Alogo Martua Harahap (masing-masing anggota Polri)
serta Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Tim
sebelumnya berada di Lounge Hotel JW Marriott untuk melakukan pengembangan atas
informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi permintaan uang dari
terdakwa komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan kepada salah seorang
calon anggota legislatif dan langsung mengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan
terdakwa Azlansyah Hasibuan alias terjaring operasi tangkap tangan (OTT)
berikut barang bukti uang Rp25 juta," tegas jaksa.
Jaksa mengatakan, terdakwa Azlansyah Hasibuan dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.