Polisi Tahan 12 Orang Tersangka Pengrusakan Rumah Timses Caleg
Kitakini.news -Polres Langkat akhirnya menahan 12 orang tersangka dalam kasus pengrusakan 7 rumah dan pembakaran dua sepeda motor pada saat bentrokan antar tim sukses Calon Legislatif (Caleg) di Dusun V Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Hal
ini diungkapkan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat
menggelar press release di halaman Kantor Polres Langkat."Ada tujuh rumah
yang dirusak oleh warga setempat, dikarenakan sekelompok warga yang merusak ini
merasa bahwa pemilik ketujuh rumah tersebut, mengkhianati perjuangan mereka.
Atau tidak memiliki komitmen kesepakatan yang dibangun oleh warga kampung
tersebut," ujar Faisal, Kamis (22/2/2024).
Adapun
ke-12 tersangka itu berinisial, WD, HD, LS, JN, RM, TR, SD, MR, AD, SR, JA, dan
AF. Dua diantaranya merupakan emak emak. Dari TKP personel mengamankan sejumlah
barang bukti, seperti batu, senjata tajam, tongkat hingga kayu. "Inilah
barang bukti yang digunakan untuk merusak rumah tersebut," ujar Faisal.
"Barang-barang
di dalam rumah yang dihancurkan, diacak-acak dan dilempar keluar rumah. Seperti
beberapa barang rumah tangga, kipas angin, TV, dan lain sebagainya," ujar
Faisal.
Selain
tujuh rumah, ke-12 tersangka sempat membakar dua unit sepeda motor milik
korban.
Ketika
ditanya wartawan kaitan peristiwa ini dengan kubu simpatisan caleg Nasdem dan
kubu simpatisan caleg PDI P usai pemilu lalu, Kapolres Langkat enggan
menjawabnya.
"Yang jelas kita hanya berfokus kepada subtansi persoalan, ataupun subtansi kasus yaitu berkaitan dengan Pasal 170 dalam hal ini objeknya adalah rumah," tutup Faisal, yang enggan menjelaskan kalau bentrokan terjadi karena Pemilu 2024.