Dugaan Korupsi IMB Gedung Telkom, Kejari Pematangsiantar Geledah Kantor DLH
Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom yang berada di Jalan W.R Supratman, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (22/2/2024), pukul 13.20 WIB.
Baca Juga:
Penggeledahan tersebut terkait dengan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai bermasalah, dan biaya pengurusan izin tersebut diduga sebesar Rp1.150.000.000, padahal seharusnya hanya bernilai Rp43 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing, menyatakan penggeledahan di kantor bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pengurusan IMB untuk Gedung Balei Merah Putih.
Symon juga mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan rekomendasi IMB untuk gedung tersebut tanpa dilengkapi dokumen analisis lingkungan hidup pada tahun 2016.
"Rekomendasi tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Perizinan, yang kini bernama Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) untuk mengeluarkan izin," bebernya.
"Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruangan yang akan dijadikan alat bukti dalam penyidikan kasus ini. Meskipun penyidikan telah berlangsung, Symon mengaku bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini," terang Symon.
Penyidikan ini berawal dari temuan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bahwa PT Telkom telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp1.150.000.000 untuk pengurusan izin, sementara hasil penyelidikan menunjukkan bahwa hanya Rp43 Juta yang seharusnya disetor ke Dinas pendapatan daerah. (**)