Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba di Bantaran Rel KA Tembung
Kitakini.news - Sejumlah Personel Polrestabes Medan melakukan gerebek kampung narkoba di kawasan bantaran rel kereta api (KA) Tembung, awal pekan lalu. Petugas menangkap tiga orang dari aksi kejar-kejaran di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Langkah penggerebekan kawasan tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Jhon Rakutta Sitepu. Sebelumnya kepolisian mendapat informasi bahwa di lokasi itu kembali ada praktik jual beli narkotika.
Kedatangan petugas ke lokasi penggerebekan, memuat sejumlah orang di sekitar kawasan itu berlari dan berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. Hingga akhirnya tiga orang tertangkap, yakni SFH, 34 tahun, KA (25) dan JF (32), yang merupakan warga setempat.
Petugas pun menyita barang bukti narkoba berupa tujuh paket ganja dengan berat 43,85 Gram dan satu paket sabu (0,35 Gram), puluhan plastik klip dan timbangan elektrik.
"Kawasan ini udah sering kami gerebek. Namun ada laporan, kembali terjadi peredaran narkoba, sehingga kami lakukan penindakan," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu didampingi Kanit 2, Satresnarkoba AKP Heryadi.
Dari penangkapan itu, petugas mendapati bahwa pelaku KA dan JF adalah ngedar sabu dan ganja. Dan rekam mereka, SFH bertugas memantau situasi sekitar, terutama saat ada petugas yang datang.
Kepada ketiga pelaku, Jhon menyebutkan pihaknya akan mendalami informasi tentang asal narkoba. "Masih kira kembangkan," pungkasnya.