PT Medan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara Kurir 10 Kg Sabu Asal Aceh
Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan 20 tahun penjara terhadap kurir 10 Kg narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Banda Aceh, terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi.
Baca Juga:
Majelis Hakim PT Medan meyakini pria berusia 30 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Sehingga, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Richard Silalahi menjatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa Okvi Rinaldi.
"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1658/Pid.Sus/2023/PN Mdn., tanggal 29 November 2023 yang dimintakan banding tersebut," sebutnya dalam putusan banding No. 263/PID.SUS/2024/PT MDN di laman SIPP PN Medan, Minggu (25/2/2024).
Hakim Richard pun menetapkan terdakwa Okvi Rinaldi untuk tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Medan telah terlebih dahulu menghukum terdakwa Okvi Rinaldi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet mengungkapkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.