Polsek Medan Labuhan Tangkap Maling di Titi Papan
Kitakini.news - Polsek Medan Labuhan menangkap seorang pelaku pencurian (Maling) di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga:
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut yakni Rahmat (40) sesaat setelah melakukan aksinya.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Titi Papan yang menyampaikan telah terjadi tindak pidana pencurian, dengan pelakunya masih berada disekitar.
Atas informasi tersebut, lanjut Kapolsek Medan Labuhan, Unit Reskrim langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.
"Modus yang digunakan oleh pelaku dengan merusak gembok rumah korban dan mengambil barang berharga, seperti 2 unit Handphone, 1 unit jam tangan dan 1 unit jam meja," ujar Kapolsek kepada wartawan di Medan Labuhan, Minggu (25/2/2024).
"Saat ini, petelah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Kompol P.S Simbolong juga mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kegiatan penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polsek Medan Labuhan dalam memberikan perlindungan kepada warga serta memberantas tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Semua pihak diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib," bebernya. (**)