Kamis, 24 April 2025

Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian, Coba Kabur Saat Pengembangan Kasus di Padang

Azzaren - Senin, 26 Februari 2024 14:30 WIB
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian, Coba Kabur Saat Pengembangan Kasus di Padang
Teks foto : Menjadi target Polisi sejak lama atas kasus pencurian, Andre (tengah), seorang pelaku pencurian berhasil diringkus Satreskrim Polresta Padang namun saat pencarian barang bukti, pelaku mencoba kabur dan polisi memberikan tindakan tegas dan teru

Kitakini.news -Menjadi target Polisi sejak lama atas kasus pencurian, seorang pelaku pencurian berhasil diringkus Satreskrim Polresta Padang di daerah Padang Timur, Kota Padang. Namun saat pencarian barang bukti, pelaku mencoba kabur dan polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga:

Sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman dari Satreskrim Polresta Padang ini bergerak cepat meringkus seorang pelaku pencurian yang telah lama dicari petugas di kawasan Padang Timur, Kota Padang, Minggu malam (25/2/2024).

Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda. Adrian Afandi, mengatakan pelaku bernama Andre alias Tabuak ini langsung digelandang petugas untuk mencari barang bukti hasil curiannya. Namun saat Polisi melakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan dan kabur hingga harus dilumpuhkan oleh Polisi di bagian kakinya.

Bersama pelaku Petugas Satreskrim Polresta Padang juga menyita barang bukti hasil curian berupa satu unit laptop dan ponsel, yang digasak pelaku saat beraksi di daerah Pasar Ambacang beberapa waktu yang lalu.

Usai mendapatkan pengobatan medis di rumah sakit Bhayangkara pelaku dan barang bukti dibawa petugas ke Polresta Padang untuk proses hukum.

Adrian juga mengatakan pelaku sudah lama menjadi target atas kasus pencurian di kota Padang, tidak hanya satu kali pelaku telah melakukan pencurian mulai dari pencurian sepeda motor hingga elektronik yang sudah beraksi di Kota Padang, bahkan juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan alias begal.

Adrian menambahkan petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti, yang telah dijual pelaku kepada penadah yang telah dikantongi identitasnya.

Kini pelaku harus mendekam di Polresta Padang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Ringks Dua Pelaku Pencurian Daun Pintu di Desa Sigulang

Polres Padangsidimpuan Ringks Dua Pelaku Pencurian Daun Pintu di Desa Sigulang

Tawuran Antar Pelajar Bawa Senjata Tajam di Padang

Tawuran Antar Pelajar Bawa Senjata Tajam di Padang

Menyamar Sebagai Pembeli, Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Seorang Bandar Sabu

Menyamar Sebagai Pembeli, Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Seorang Bandar Sabu

Tiga Bulan Jadi DPO Kasus Pencurian, Viki Akhirnya Ditangkap Polisi

Tiga Bulan Jadi DPO Kasus Pencurian, Viki Akhirnya Ditangkap Polisi

Terekam CCTV Mencuri Ponsel di Masjid, Seorang Pemuda Diamankan Warga

Terekam CCTV Mencuri Ponsel di Masjid, Seorang Pemuda Diamankan Warga

Polisi Ringkus DPO Spesialis Curanmor di Padang

Polisi Ringkus DPO Spesialis Curanmor di Padang

Komentar
Berita Terbaru