PT Medan Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan
Kitakini.news -Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan, menjadi 7 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga:
Sebagaimana
diketahui, sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,
terdakwa Restu Utama Pencawan dihukum 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara,
denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis
Hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting dalam putusan banding Nomor
5/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN meyakini terdakwa Restu Utama Pencawan telah terbukti
bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun
dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU)
No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1)
KUHP.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas
Hakim Elyta dalam laman SIPP PN Medan yang dilansir, Senin (26/2/2024).
Selain
itu, Hakim juga menghukum terdakwa Restu Utama Pencawan untuk membayar uang
pengganti (UP) sebesar Rp2.122.040.000,00 (Rp2,1 miliar) paling lama dalam
waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Jika
tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk
menutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta
benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,"
jelas Elyta.
Hukuman
UP yang dijatuhkan PT Medan tersebut lebih tinggi daripada putusan Pengadilan
Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya menghukum terdakwa untuk membayar UP
sebesar Rp1,8 miliar.
Dengan
ketentuan, apabila UP tersebut tak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah
putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU
untuk menutupi UP tersebut.
Serta, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.