Diduga jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Klub Malam Disegel di Pekanbaru
Kitakini.news - Satpol Pamong Praja Kota Pekanbaru menyegel sebuah tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Petugas melarang seluruh aktivitas karyawan di klub malam ini karena melanggar peraturan daerah.
Baca Juga:
Satpol PP Pekanbaru menutup paksa tempat hiburan Axelle, Jalan Soebrantas, Kota Pekanbaru. Penghentian operasi klub karaoke ini dilakukan setelah Pemko Pekanbaru menerima laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba.
Tim Satpol PP dan anggota Polresta Pekanbaru langsung menyegel pintu masuk Axelle. Petugas melarang aktivitas bisnis hiburan di lokasi ini sampai waktu yang tidak ditentukan.
Menurut Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, pihaknya menghentikan operasional Axelle karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Usaha Hiburan.
"Informasi dari Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru telah melakukan rapat internal adanya dugaan peredaran narkotika di THM di Pekanbaru. Setelah itu kita menerima data-data dan informasi yang cukup dan seterusnya melakukan tindakan penutupan ini," kata Zulfahmi.
Sebelumnya polisi menemukan peredaran narkoba di klub malam ini dan menangkap beberapa orang.
"Atas dasar Perda Nomor 3 Tahun 2022 kita langsung melakukan penyegelan serta menutup THM Axelle Pub and KTV sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Proses lebih lanjut terkait perizinannya, Tim Pemko Pekanbaru akan proses," ungkap Zulfahmi.
Seperti diketahui, penyegelan Axelle Pub and KTV dipimpin Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, bersama Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang beserta jajaran Satpol PP Pekanbaru.