Sabtu, 06 Juli 2024

Dugaan Kasus KDRT dan Penculikan anak, PASU Dampingi Klien Berikan Kesaksian di Polres Asahan

Sasminto - Rabu, 28 Februari 2024 22:03 WIB
Dugaan Kasus KDRT dan Penculikan anak, PASU Dampingi Klien Berikan Kesaksian di Polres Asahan
(Dok. PB PASU)
Tim kuasa hukum PB PASU mendampingi klien saat memberikan keterangan kesaksian di Polres Asahan terkait dugaan kasus PKDRT, Rabu (28/2/2024).

Kitakini.news - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB.PASU) dampingi pemeriksaan sejumlah saksi pelapor atau korban dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan dugaan penculikan anak di Polres Asahan, Sumatera Utara, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:

Hadir sejumlah Advokat dari PB PASU mendampingi, diantaranya Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran SH MH, Dir Advokasi Dicky Syahrizal Lubis SH, Sekretaris Hub Kerjasama Rahmat S Pane, serta Dir Sosial dan Penanggulanvan Bencana Yoppy Akbar SH

Adapun saksi-saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut diantaranya, Mama Josua (tetangga korban), Mama Ari (tetangga korban), Mama Rizki (tetangga korban), Opung Daniel (ibu korban), Kartini Butar-butar (kakak ipar korban), Wahid Muslim (teman korban), Riska Marpaung (Kakak Ipar Korban) dan Lidya br. Sinaga (kakak korban)

Pada kesempatan itu, Eka Putra Zakran menyampaikan pihaknya datang bersama tim ke Polres Asahan untuk mendampingi para saksi-saksi agar duduk perkara menjadi terang.

Disamping itu, lanjut Lawyer yang akrab disapa EPZA ini, sebagai kuasa/penasehat hukum, PASU mendesak agar Kapolres memerintahkan jajaran agar segera menangkap para pelaku demi tegaknya hukum dan keadilan di Bumi Asahan.

"Jadi kita datang hari ini, setelah minggu kemarin membuat dua LP, yaitu LP dugaan tindak pidana KDRT oleh suami korban dan LP Penculikan Anak dibawah umur oleh ibu mertua korban, maka hari ini kita datang mendampingi para saksi-saksi untuk menguatkan LP tersebut supaya perkara menjadi terang benderang," tegasnya.

Selain itu, lanjut EPZA, PASU sebagai kuasa/penasehat hukum korban juga mendesak Kapolres Asahan agar memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku demi tegaknya hukum dan keadilan.

EPZA juga menjelaskan, tindakan tegas dan cepat harus dikakukan supaya menjadi shock terapi buat yang lain dan agar tidak lagi para suami atau istri yang melakukan tindak pidana KDRT secara bringas dan begitu pula dengan penculikan anak dibawah umur.

"Sebab kedua kejahatan itu, selain melanggar hukum, sanksinya juga berat, hal itu diatur dalam UU PKDRT dan KUHP," cetusnya.

Masih kata Epza, Kliennya Ramauli Sinaga alias RS selaku korban saat ini sangat menderita, tertekan dan traumatik atas peristiwa ini. Disamping itu, korban juga terlihat sangat merindukan anaknya yang masih balita 1,2 tahun.

"Hampir setiap menelepon kepada kita Tim Hukum, korban terus menanyakan perihal kondisi anaknya. Pak bagaimana nasib anak saya pak, kapan saya bisa bertemu anak saya pak, terus kapan Polisi bisa mengembalikan anak saya pak," demikian Epza menirukan ungkapan korban ketika berbicara meminta nasihat kepada tim hukum PB PASU," tandas EPZA. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aksi di Kantor Gubsu, Gempasu Desak Pj Gubsu Agus Fatoni Copot Sekda dan Kabiro Organisasi

Aksi di Kantor Gubsu, Gempasu Desak Pj Gubsu Agus Fatoni Copot Sekda dan Kabiro Organisasi

Gempasu Desak Pj Gubsu Evaluasi Eselon III Dan IV

Gempasu Desak Pj Gubsu Evaluasi Eselon III Dan IV

Aksi Palestina, Ribuan Orang di Medan Minta Indonesia Kirim Tentara

Aksi Palestina, Ribuan Orang di Medan Minta Indonesia Kirim Tentara

Ketum PASU Eka Ucapkan Selamat Kepada Prabowo dan Gibran

Ketum PASU Eka Ucapkan Selamat Kepada Prabowo dan Gibran

Petugas Amankan Pasutri yang Begal Ponsel Mahasiswi di Padang

Petugas Amankan Pasutri yang Begal Ponsel Mahasiswi di Padang

Adanya Dugaan Oknum Polda Sumut Aniaya Istri di Depan Anaknya

Adanya Dugaan Oknum Polda Sumut Aniaya Istri di Depan Anaknya

Komentar
Berita Terbaru