Kamis, 12 Desember 2024

Polda Riau Gerebek Penambangan Pasir Ilegal di Kampar

Azzaren - Jumat, 01 Maret 2024 10:50 WIB
Polda Riau Gerebek Penambangan Pasir Ilegal di Kampar
(Fitra)
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek penambangan pasir ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kitakini.news - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap penambang pasir ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Aktivitas liar ini menyebabkan kerusakan lingkungan seluas empat hektare.

Baca Juga:

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek penambangan pasir ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (28/2/2024).

Operasi dilakukan setelah Polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya perusakan lingkungan di sekitar Sungai Kampar ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis (29/2/2024) mengatakan petugas langsung menyita satu alat berat yang digunakan untuk memindahkan pasir ke truk pengangkut.

Petugas menghentikan aktivitas tambang tanpa izin ini dan memasang garis polisi di lokasi.

Polda Riau sendiri menangkap seorang penambang liar berinisial ID yang berperan sebagai pemilik usaha dan operator, Senin (26/2/2024).

Menurut Nasriadi, eksploitasi pasir di Teluk Kenidai ini tidak memiliki izin usaha pertambangan atau IUP. Akibat perbuatan pelaku, terjadi kerusakan lingkungan seluas empat hektare.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kerusakan Hutan dan Perburuan Liar, Gajah Sumatera Masuk Kota Rusak Tanaman Warga di Pekanbaru

Kerusakan Hutan dan Perburuan Liar, Gajah Sumatera Masuk Kota Rusak Tanaman Warga di Pekanbaru

Polda Riau Bantu Pengamanan OTT KPK di Pekanbaru

Polda Riau Bantu Pengamanan OTT KPK di Pekanbaru

Polda Riau Tangkap 270 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangkap 270 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Dugaan Korupsi Uang Jasa Medis RSD Madani Pekanbaru Rp 3 Miliar

Dugaan Korupsi Uang Jasa Medis RSD Madani Pekanbaru Rp 3 Miliar

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dukung Program Asta Cita, Polda Riau Luncurkan Ketahanan Swasembada Pangan

Dukung Program Asta Cita, Polda Riau Luncurkan Ketahanan Swasembada Pangan

Komentar
Berita Terbaru