Empat Remaja Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus Sat Reskrim Polres Langkat
Kitakini.news -Sat reskrim Polres Langkat menangkap 4 remaja terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Keempatnya diamankan dari empat lokasi berbeda pada Kamis malam (29/2/2024).
Baca Juga:
Kasi
Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma membenarkan penangkapan tersebut.
Rajendra menjelaskan ke empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan
berinisial MR, 16 tahun, warga Dsn I Banjaran Desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai,
MI Alias Har, 17 tahun, warga Dsn IA Family D esa Pantai Gemi Kecamatan Stabat,
RS, 16 tahun, warga Pasar VI Ulu Berayun Desa Arahcondong Stabat serta ALM, 16
tahun, warga Jalan Kenangan Lingkungan I Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Stabat.
Dari
tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda
motor hasil curian dan celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
Peristiwa
pencurian dengan kekerasan ini terjadi saat korban yang merupakan seorang
remaja R, 16 tahun, yang sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda
motor miliknya Honda Scoopy warna Merah Putih BK. 51** - PAO di Jalan Lintas
Stabat menuju Secanggang, Minggu dini hari (25/2/2024).
Korban
yang hendak pulang ke rumahnya berjumpa dengan sekelompok remaja dengan 10
sepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba tiba dua unit sepeda
motor yang dikendarai masing-masing oleh dua orang menghadang korban sambil
menendang sepeda motor nya sehingga korban terjatuh.
"Kemudian
salah seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga yang memegang
batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban dan temannya
melarikan diri, sedangkan sepeda motor korban ditinggal ditempat dan para
pelaku membawa kabur sepeda motor milik Korban" ujar Rajendra.
Korban
yang ditemani keluarganya kemudian membuat laporan ke polsek Stabat. Atas
perbuatan tersebut para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman
kurungan 9tahun penjara.
"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110," tutup AKP Rajendra Kusuma, Jumat (1/3/2024).