Kamis, 26 Desember 2024

Empat Remaja Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus Sat Reskrim Polres Langkat

Junaidi - Jumat, 01 Maret 2024 17:30 WIB
Empat Remaja Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus Sat Reskrim Polres Langkat
Teks foto : Para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Junaidi)

Kitakini.news -Sat reskrim Polres Langkat menangkap 4 remaja terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Keempatnya diamankan dari empat lokasi berbeda pada Kamis malam (29/2/2024).

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma membenarkan penangkapan tersebut. Rajendra menjelaskan ke empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial MR, 16 tahun, warga Dsn I Banjaran Desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai, MI Alias Har, 17 tahun, warga Dsn IA Family D esa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, RS, 16 tahun, warga Pasar VI Ulu Berayun Desa Arahcondong Stabat serta ALM, 16 tahun, warga Jalan Kenangan Lingkungan I Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Stabat.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor hasil curian dan celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi saat korban yang merupakan seorang remaja R, 16 tahun, yang sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna Merah Putih BK. 51** - PAO di Jalan Lintas Stabat menuju Secanggang, Minggu dini hari (25/2/2024).

Korban yang hendak pulang ke rumahnya berjumpa dengan sekelompok remaja dengan 10 sepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba tiba dua unit sepeda motor yang dikendarai masing-masing oleh dua orang menghadang korban sambil menendang sepeda motor nya sehingga korban terjatuh.

"Kemudian salah seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban dan temannya melarikan diri, sedangkan sepeda motor korban ditinggal ditempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik Korban" ujar Rajendra.

Korban yang ditemani keluarganya kemudian membuat laporan ke polsek Stabat. Atas perbuatan tersebut para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9tahun penjara.

"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110," tutup AKP Rajendra Kusuma, Jumat (1/3/2024).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Spesial Hari Ibu, Kapolres Langkat Berikan Apresiasi untuk Perempuan

Spesial Hari Ibu, Kapolres Langkat Berikan Apresiasi untuk Perempuan

Kapolres Langkat Pimpin Pemeriksaan Senjata Api, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme

Kapolres Langkat Pimpin Pemeriksaan Senjata Api, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme

Kapolres Langkat Ajak Alim Ulama Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Pilkada 2024

Kapolres Langkat Ajak Alim Ulama Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Pilkada 2024

Kapolres Langkat Ajak Alim Ulama Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Pilkada 2024

Kapolres Langkat Ajak Alim Ulama Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Pilkada 2024

Polres Langkat Tembak Kaki Pelaku Curas Bersenpi

Polres Langkat Tembak Kaki Pelaku Curas Bersenpi

Polres Langkat Tembak Kaki Pelaku Curas Bersenpi

Polres Langkat Tembak Kaki Pelaku Curas Bersenpi

Komentar
Berita Terbaru