Polda Sumut Tangkap Seorang Distributor, Palsukan Dokumen 2.000 Ton Beras dari Bulog
Kitakini.news -Penyidik Subdit Indag Krimsus Polda Sumut menangkap seorang rekanan Bulog yang diduga menimbun ribuan ton beras untuk dapatkan keuntungan lebih. Di tengah kondisi kelangkaan dan kenaikan harga beras.
Baca Juga:
Berdasarkan
keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi di Gedung
Ditreskrimsus. Senin sore (4/3/2024), tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog
dengan memalsukan dokumen UD kilang padi Jasa tani milik Parino yang ada di
Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dari
kejahatan tersebut, tersangka berhasil mendapatkan 2000 ton beras yang diangkut
4 tahap dan sebagian besar beras tersebut sudah dijual ke daerah Jawa dan Riau,
sedangkan satu ton sudah disita sebagai alat barang bukti.
Terkait
pemeriksaannya, Hadi mengatakan kalau Parino yang merupakan rekanan Bulog
mengaku tidak kenal dengan tersangka. Sehingga AKL ini terbukti melanggar
tindak pidana ekonomi.
Sementara
itu, tersangka AKL telah ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Untuk jalani
pemeriksaan selanjutnya. Apakah adanya keterlibatan dari oknum Bulog sehingga,
proses pendapatan beras dengan dokumen palsu bisa didapatkan.
Kepala
Perum Bulog divre Sumut juga di mapolda Sumut untuk dimintai keterangan sebagai
saksi.
Sedangkan tersangka AKL dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.