Pesta Sabu di Hotel, 3 Warga Simalungun Diciduk
Kitakini.news -Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan pengungkapan kasus narkoba pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini diawali berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai pesta narkoba jenis sabu di satu Hotel yang terletak di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Dipimpin
langsung oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, tim bergerak cepat
melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Dalam
operasi penggerebekan ini, ditangkap dua orang laki-laki, yaitu AA, 32 tahun,
warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, bersama rekannya MH, 25 tahun,
warga Huta V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar.
"Personel
Polsek Perdagangan mengamankan kedua pria tersebut berdasarkan adanya laporan
warga yang menyampaikan sedang berlangsung pesta narkoba di salah satu
penginapan yang terletak di depan Pasar Modern Kelurahan Perdagangan III,
"ujar AKP Juliapan, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Lebih
lanjut Kapolsek mengatakan, saat diamankan kedua pelaku tersebut mengakui
barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. Tersangka AA mengakui
kepemilikan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok yang berisi 1 bungkus
plastik yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 4,89 gram; 1 unit timbangan
elektrik; 1 unit HP; 1 buah dompet warna hitam; uang tunai Rp200.000, dan 7
bungkus plastik klip kosong.
"Sedangkan
tersangka MH mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yaitu 1
bungkus plastik yang diduga berisi sabu berat 0,63, 1 alat hisap sabu/ bong; 1
kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar dan 1 unit HP,"
jelasnya.
Dari
interogasi, AA dan MH mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang
laki-laki. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan seorang
tersangka lainnya, MA (25) di lokasi kedua. MA berhasil diamankan didalam
rumahnya yang terletak di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III,
Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun.
MA
diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi
sabu berat bruto 0,32 gram; 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa
bakar; 1 set alat hisap sabu/bong. MA telah menjual sabu-sabu kepada AA dan MH,
yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Batu Bara.
"Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun bersama dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Simalungun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung operasi ini," tutup AKP Juliapan.