Minggu, 08 September 2024

Pesta Sabu di Hotel, 3 Warga Simalungun Diciduk

Armeindo - Selasa, 05 Maret 2024 13:53 WIB
Pesta Sabu di Hotel, 3 Warga Simalungun Diciduk
Teks foto : Ketiga pelaku pesta sabu dan kurir bersama barang bukti yang diamankan. (Dok Polres Simalungun)

Kitakini.news -Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan pengungkapan kasus narkoba pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini diawali berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai pesta narkoba jenis sabu di satu Hotel yang terletak di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Dalam operasi penggerebekan ini, ditangkap dua orang laki-laki, yaitu AA, 32 tahun, warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, bersama rekannya MH, 25 tahun, warga Huta V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar.

"Personel Polsek Perdagangan mengamankan kedua pria tersebut berdasarkan adanya laporan warga yang menyampaikan sedang berlangsung pesta narkoba di salah satu penginapan yang terletak di depan Pasar Modern Kelurahan Perdagangan III, "ujar AKP Juliapan, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, saat diamankan kedua pelaku tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. Tersangka AA mengakui kepemilikan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok yang berisi 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 4,89 gram; 1 unit timbangan elektrik; 1 unit HP; 1 buah dompet warna hitam; uang tunai Rp200.000, dan 7 bungkus plastik klip kosong.

"Sedangkan tersangka MH mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yaitu 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu berat 0,63, 1 alat hisap sabu/ bong; 1 kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar dan 1 unit HP," jelasnya.

Dari interogasi, AA dan MH mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan seorang tersangka lainnya, MA (25) di lokasi kedua. MA berhasil diamankan didalam rumahnya yang terletak di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun.

MA diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu berat bruto 0,32 gram; 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar; 1 set alat hisap sabu/bong. MA telah menjual sabu-sabu kepada AA dan MH, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Batu Bara.

"Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun bersama dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Simalungun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung operasi ini," tutup AKP Juliapan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OJK Ungkap Daya Saing Produk Sumut Naik di Pasar Internasional

OJK Ungkap Daya Saing Produk Sumut Naik di Pasar Internasional

KPPU dan Mendag Bahas Importasi Produk Ilegal

KPPU dan Mendag Bahas Importasi Produk Ilegal

Perdagangkan 1.600 Ekor Belangkas, Warga Sergai Dihukum Sembilan Bulan Penjara

Perdagangkan 1.600 Ekor Belangkas, Warga Sergai Dihukum Sembilan Bulan Penjara

Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi di Simalungun Peragakan 19 Adegan

Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi di Simalungun Peragakan 19 Adegan

Seribuan Mahasiswa dari 32 Universitas Jadi Korban Perdagangan Orang ke Jerman

Seribuan Mahasiswa dari 32 Universitas Jadi Korban Perdagangan Orang ke Jerman

Satlantas Polres Simalungun Gelar Patroli Dialogis Pasca Pemilu 2024

Satlantas Polres Simalungun Gelar Patroli Dialogis Pasca Pemilu 2024

Komentar
Berita Terbaru