Kasus Perampokan Ratusan Dus Rokok di Belawan Siap Disidangkan

Kitakini.news - Dua orang pelaku perampokan ratusan kardus berisi Rokok dari truk Kontainer berinisial S dan MD akan memasuki jadwal sidang pertama di Pengadilan.
Baca Juga:
"Senin depan sidangnya dan baru sidang pertama," ujar Kasi Pidum Kejari Belawan, Berkat Harefa kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (7/3/2024).
Menurut Berkat, setelah tahap DU selanjutnya P21 semua berkas perkara tersebut tahap II dan diserahkan ke Majelis Hakim.
Sebelumnya, kasus perampokan ini terjadi bermula saat korban Yusuf Hasibuan dan Salim yang merupakan sopir truk Kontainer hendak mengantar ratusan kardus berisi Rokok dari Belawan menuju Tanjung Morawa
Tiba-tiba, saat masih melintas di Jalan Pelabuhan Raya Belawan, satu orang pelaku berpura-pura menumpang ke truk yang dikemudikan oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang saat itu masih dijabat AKP Zikri Muamar, ketika menggelar pres release, Rabu (11/10/2023) mengatakan, setibanya di jembatan Kampung Kurnia Belawan kembali tiga orang pelaku menghentikan laju truk dan memaksa untuk masuk ke dalam kabin.
"Penumpang yang pertama naik sempat bilang ke korban, untuk diizinkan ketiga pelaku itu naik ke kabin, dengan mengaku bahwa ketiganya itu teman dari penumpang pertama itu," ungkapnya.
Tak lama kemudian, datang mobil Avanza dan berhenti di depan truk tersebut. Lalu, para korban diikat dan mata dilakban oleh para pelaku dan langsung diturunkan dari truk, dikawasan Hamparan Perak. (**)

Satpam Kantor Bea Cukai Siantar: Benar Ada Kasus Penjualan Rokok Tanpa Cukai

Polisi Amankan Penjual Rokok Ilegal di Siantar

Jual Wanita Jadi PSK, Muncikari Asal Labusel Dituntut 7,5 Tahun

Dokter Sebut Vape Lebih Berbahaya dari Rokok Biasa

Merokok di Osaka Kena Denda Rp105 Ribu
