Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Jerjak Besi
Kitakini.news -Unit Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian jerjak besi jendela dan besi pagar di jalan Kartika Eka Paksi kelurahan Setia kecamatan Binjai Kota, Minggu (10/3/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Baca Juga:
Pelaku
HD (36) warga jalan Tamtama kelurahan Satria kecamatan Binjai Kota yang
ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/I7/ III /2024/SPKT/POLSEK
BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT. Tanggal 3 Maret 2023 Pelapor atas nama
Ricky Ardiansyah Ginting.
Kapolres
Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kapolsek Kota AKP Armawati
mengatakan menurut keterangan pelapor kejadian bermula ketika pelapor sedang
berada di rumah pelapor di jln Bantara RayaNomor 182 Lk.XII Kel. Bergham
Kec. Binjai Kota dihubungi oleh Satpam bahwa rumah kontrakannya telah
dibongkar.
"Kemudian
pelapor mendatangi tempatkontrakan tersebut dan ternyata benar barang
barang yang berada di rumah kontrakan sudah tidak ada lagi dan setelah itu
pelapor mencari barang barang tersebut di sekitar rumah kontrakan pelapor namun
tidak di temukan," ujar Arnawati.
"Barang
yang hilang berupa 4 jerjak jendela, 1 pintu kamar mandi. 3 besi pagar, 6
lembar jendela dan kerugian ditaksir Rp.15.000.000", tambah Arnawati.
Dari
tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah parang,
satu bilah pisau, satu kunci perkakas, satu tas sandang, satu gunting pagar dan
satu gergaji besi berikut jerjak besi hasil curian.
"Untuk pelaku akan jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutupnya.