Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejati Tahan Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan
Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:
Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting
menyampaikan, kedua tersangka adalah dr.AMH selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Utara sebagai Pengguna Anggaran dan RMN dari pihak swasta sebagai
rekanan.
"Sebelumnya,
Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah
pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut
ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.
Dalam
rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan
pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,
terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Kedua
tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan
Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Tingkat Penyidikan," paparnya.
Sebagaimana
diketahui kronologi perkaranya tersebut bermula pada tahun 2020 saat diadakan
pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp.
39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan
Juta Rupiah).
Salah
satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh
tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai
dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Kemudian,
dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku
pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh
berbeda dari RAB tersebut.
"Disamping
itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga
ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar
atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP
Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.
Adapun
jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker
bedah, hand screen dan masker N95. Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini
menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan
kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah
terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar
Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah
Delapan Puluh Sen).
"Para
tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke
1 KUHP," jelasnya.
Saat
ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut
Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK
untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.
"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tandasnya.