Jumat, 22 November 2024

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejati Tahan Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan

Abimanyu - Rabu, 13 Maret 2024 16:41 WIB
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejati Tahan Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan
Teks foto : Penahanan dua tersangka korupsi APD Covid-19. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting menyampaikan, kedua tersangka adalah dr.AMH selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebagai Pengguna Anggaran dan RMN dari pihak swasta sebagai rekanan.

"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," paparnya.

Sebagaimana diketahui kronologi perkaranya tersebut bermula pada tahun 2020 saat diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).

Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kemenkes Bantah Hoaks COVID-19

Kemenkes Bantah Hoaks COVID-19

Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Dinkes Sumut

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Dinkes Sumut

Fakta Sidang Tak Buktikan Terima Rp1,4 Miliar, PH Minta Hakim Bebaskan Alwi Hasibuan

Fakta Sidang Tak Buktikan Terima Rp1,4 Miliar, PH Minta Hakim Bebaskan Alwi Hasibuan

Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Awas! Ada Varian Baru COVID-19 di Australia dan Jepang

Awas! Ada Varian Baru COVID-19 di Australia dan Jepang

Komentar
Berita Terbaru