Polsek Hamparan Perak Tangkap 2 Remaja Pelaku Aksi Tawuran
Kitakini.news -Polsek Hamparan Perak menangkap dua remaja pelaku aksi tawuran di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparanperak. Keduanya berinisial R, 16 tahun, dan MA, 16 tahun, warga Kecamatan Sunggal.
Baca Juga:
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melaluiKapolsek Hamparanperak,
Kompol Zainal Muchlisin, Rabu (13/3/2024/) menjelaskan kejadian berawal saat
personil Unit Reskrim melakukan patroli sekira pukul 02.30 WIB dan melihat
delapan unit sepeda motor membawa tiga orang penumpang dengan membawa senjata
tajam dari arah Desa Hamparanperak menuju Desa Klambir V Kebun.
"Melihat
hal tersebut, personil patroli langsung merespon dengan mengikuti. Namun,
sebagian dari remaja tersebut tiba - tiba turun dari sepeda motor dan menyerang
sekelompok remaja yang berada di lokasi dengan menggunakan senjata tajam,"
jelas Zainal.
Unit
Reskrim Polsek Hamparanperak yang sedang berpatroli langsung bergerak cepat
untuk menghentikan penyerangan tersebut. Para pelaku langsung melarikan diri,
namun pelaku MA berhasil diamankan saat hendak melarikan diri menggunakan
sepeda motor, sedangkan pelaku R ditemukan bersembunyi di belakang rumah warga.
Dari
hasil pemeriksaan, keduanya mengakui sebagai anggota dari geng motor 'Misteri
Genk' dan hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok 'Ximple Life (XL)'
yang menantang mereka. Selain itu, dari lokasi juga diamankan satu buah senjata
tajam yang digunakan untuk tawuran.
Saati ini, kedua remaja tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dituntut sesuai dengan undang-undang peradilan anak.