Polsek Padangbolak Ungkap Peredaran Narkoba di Warung
Kitakini.news -Tim Unit Reskrim Polsek Padangbolak di bawah pimpinan Kanit, Iptu Aswin Manurung, berhasil mengangkut dua orang pria pemilik sabu inisial, IKP, 41 tahun, dan RH, 25 tahun, Kamis (14/3/2024) dini hari.
Baca Juga:
Tim
dari Unit Reskrim Polsek Padangbolak, angkut 2 pria pemilik sabu tersebut saat
gerebek warung di Dusun Hutapuli, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan
Timur, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
IKP
merupakan warga Desa Gunungmanaon, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.
Sedangkan RH, merupakan warga Kelurahan Aektampang, Kecamatan Padangsidimpuan
Selatan.
"Penangkapan
ini, berawal dari kabar bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di
salah satu Warung di daerah Halongonan Timur," ujar Kapolsek Padangbolak, AKP
Harun Manurung.
Setiba
di Warung yang dimaksud, kata Kapolsek, tim mendapati seorang pria yang tak
lain, IKP bersama seorang wanita di tempat duduk Warung tersebut. Selanjutnya,
Tim mengarah ke belakang Warung dan menemukan 2 orang pria lain dan seorang
perempuan.
"Dua
orang laki-laki dan seorang perempuan itu langsung melarikan diri," sebut
Kapolsek.
Kejar-kejaran
Saat
tim mengejar mereka, lanjut Kapolasek, hanya seorang pria yang berhasil
tertangkap. Pria tersebut tak lain adalah, RH. Saat penggeledahan, Tim
menemukan satu paket sabu. Lalu, sebuah bong atau alat hisap sabu yang terbuat
dari botol larutan penyegar dan 2 buah mancis.
"Tersangka
RH, kemudian mengaku bahwa barang tersebut adalah milik temannya yang lari.
Namun ia peroleh dari tersangka IKP," sebut Kapolsek.
Sedangkan
IKP, mengakui bahwa benar barang tersebut awalnya adalah miliknya. Kemudian, ia
jual kepada seorang pria yang telah lari yang berinisial, S. Selanjutnya, tim
melakukan interogasi kepada IKP.
Bahkan,
IKP mengakui bahwa masih ada barang bukti lainnya yang ia buang sewaktu tim
mendatangi TKP. Selanjutnya, menunjukkan barang bukti yang ia buang sekitar 3
Meter dari tempat ia duduk.
Ternyata,
tim menemukan sebuah dompet warna ungu yang berisikan satu paket sabu. Ada
juga, satu paket sabu dan sebungkus plastik klip besar yang berisi di dalamnya
91 plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong.
"Tim juga menyita satu unit handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp231 ribu. Terhadap para tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Padangbolak untuk di proses lebih lanjut," tutup Kasat.