Polres Padangsidimpuan Amankan 100 Bungkus Petasan Jenis Korek Api Dari Pedagang
Kitakini.news -Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengimbau kepada para pedagang Petasan dan Kembang Api disepanjang Jalan Merdeka, Kecematan Padangsidimpuan Utara agar tidak menjual petasan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca Juga:
Imbauan ini diberikan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta beri rasa aman kepada warga yang melaksanakan ibadah sepanjang bulan suci Ramadhan 1445 H.
Hal itu disampaikan Kasat
Reskrim AKP Maria Marpaung kepada wartawan di Polres Padang sidimpuan, Minggu
(17/3/2024).
Maria mengungkapkan,
pihaknya juga telah mendata penjual Kembang Api dan Petasan terhadap
kelengkapan izin yang dimiliki dalam melakukan penjualan. Kemudian, juga
dilakukan Lidik terhadap penyalur dan distributor Petasan maupun Kembang Api di
wilayah Kota Padangsidimpuan.
"Dan tentunya kita
juga akan melakukan penertiban Petasan yang dapat menimbulkan bahaya bagi
masyarakat. Sebab, dari pendataan yang kita lakukan, kebanyakan pembeli Petasan
dan Kembang Api ini adalah anak-anak. Kemudian setelah kita lakukan Lidik, para
pedagang, memperoleh barang tersebut dari salah satu toko yang ada di Pasar
Sagumpal Bonang dan Toko yang berada di Jalan Thamrin," beber AKP Maria.
"Dan dari hasil
kegiatan yang dilakukan, kita telah mengamankan Petasan jenis Korek Api 100
bungkus dari salah satu penjual di Jalan Merdeka," tandasnya.
Masih kata AKP Maria, bahwa
langkah berikutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap penjual kembang
api dan mercun di wilayah hukum polres Padangsidimpuan.
"Segera kita akan
mengundang pihak Toko terkait ijin yang dimiliki dalam melakukan penjualan Kembang
Api dan Petasan di wilayah Kota Padangsidempuan dan tetap melaksanakan Lidik
terhadap penjual," tegasnya. (**)