Berkat Penyelidikan, Polsek Batangtoru Bekuk 3 Pengedar Sabu
Kitakini.news -Tim Unit Reskrim Polsek Batangtoru dipimpin Kanit, Ipda Ery Juanda Situmorang, kembali mengungkap kasus narkoba dengan pengedar sabu paket lengkap sekaligus lewat serangkaian penyelidikan dan pengembangan mendalam.
Baca Juga:
Dari ungkap kasus narkoba paket lengkap ini, Tim Unit Reskrim Polsek Batangtoru berhasil meringkus 3 orang pria berstatus pengedar sabu sekaligus dalam waktu yang berbeda. Ketiganya adalah AB, 34 tahun, warga Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kemudian, AS, 35 tahun, warga Kelurahan Hutabuntul, Kecamatan Pinang sori, Kabupaten Tapteng. Serta, S, 38 tahun, warga Albion, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng. Penangkapan ketiga pria ini, hanya dalam tempo sehari saja.
"Awalnya, pada Sabtu (16/03/2024) siang, mendapat informasi bahwa di Jembatan Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel kerap terjadi transaksi sabu," kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan.
Lewat informasi itu, Kapolsek lantas memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim, untuk melakukan penyelidikan. Sorenya, Tim berhasil membekuk seorang pria yang tak lain adalah, AB. Dari tangan AB, Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa, 3 paket sabu-sabu.
"Selain itu, kami juga menyita uang tunai milik tersangka AB sebesar Rp250 ribu," imbuh Kapolsek.
Pengembangan
Tak lama dari situ, Kanit Reskrim dan Tim, melakukan pengembangan dari AB. Akhirnya tim kembali membekuk dua pria lainnya yang tak lain adalah, AS dan S. Tim membekuk keduanya persisnya di Perkebunan milik warga di Desa Anggoli.
Kapolsek menjelaskan, dari tangan AS, pihaknya menyita barang bukti berupa, sebuah tas sandang warna hitam. Di dalam tas sandang itu berisi dompet bercorak biru, hijau, coklat yang isinya satu unit timbangan digital. Kemudian, sebuah sarung timbangan digital berikut baterainya.
Selanjutnya, 15 plastik klip kosong dan 8 paket sabu-sabu. Selain itu, pihaknya juga menyita, satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor berwarna biru putih tanpa nomor polisi.
"Terakhir, kami juga mengamankan uang tunai milik tersangka AS senilai Rp1,5 juta. Kuat dugaan, uang ini berkaitan dengan transaksi narkoba," urainya.
Sedangkan dari S, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, satu set alat hisap sabu dan buah mancis berwarna biru dengan terpasang jarum di dalamnya. Saat ini, pihaknya telah menahan ketiga pria tersebut berikut barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk selanjutnya, kami limpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel," tutup Kapolsek.