Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kotabangun, Medan Deli

Kitakini.news -Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawanmenangkap dua tersangka pengedar narkoba di Lingkungan 6, Kelurahan Kotabangun, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (16/3/2024).
Baca Juga:
Keduanya
yang ditangkap adalah Indra, 34 tahun dan Robi, 33 tahun, warga Medan Deli
diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres
Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap,
Senin (18/3/2024) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan
berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba
di lingkungan mereka.
"Kami
selalu mengapresiasi peran serta masyarakat yang sangat aktif
memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini membantu kami
untuk lebih cepat bertindak," ujar AKP Abdi Harahap.
Dari
tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang
diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 3 plastik klip
berisi sabu, 5 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp90.000 diduga hasil
penjualan narkoba, 1 buah pipet runcing, 2 unit handphone, dan 1 kotak rokok.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya.

Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Sepeda Motor Polisi Dibakar

Lailatul Badri Serap Aspirasi Masyarakat dalam Reses II di Medan Deli

Tak Dikasi HP, Seorang Pemuda di Medan Deli Bakar Ayah Kandung

Petugas Kepolsian Bersenjata Lengkap, Amankan Pelaku Narkoba dan Judi

Modus Kencan Aplikasi, Polres Belawan Tangkap Pelaku Pasutri
