Sabtu, 06 Juli 2024

Jampidum Setujui Usulan RJ Kejari Medan Soal Perkara Curanmor

Abimanyu - Selasa, 19 Maret 2024 14:03 WIB
Jampidum Setujui Usulan RJ Kejari Medan Soal Perkara Curanmor
Teks foto : Pidana Umum (Pidum) setelah memfasilitasi upaya perdamaian kasus pencurian sepeda motor atau curanmor. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan kembali menunjukkan komitmen dalam mengedepankan hati nurani dengan menjunjung tinggi nilai keadilan masyarakat untuk menciptakan penegakan hukum secara humanis.

Baca Juga:

Hal itu dilakukan Kejari Medan pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) setelah memfasilitasi upaya perdamaian kasus pencurian sepeda motor atau curanmor.

Perdamaian itu pun disepakati Dewi Sapitri selaku korban dengan tersangka Ichwan Effendi Simbolon alias Iwan Gembung yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat, pada Selasa (5/3/2024) di Kantor Kejari Medan.

Selain berdamai, hukuman pidana penjara dalam kasus tersebut tidak melebihi dari 5 tahun serta tersangka bukan seorang residivis.

Berdasarkan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH didampingi Kasi Pidum, Deny Marincka Pratama SH MH dan para Kasubsi Bidang Pidum, Senin (18/3/20204), mengajukan usulan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) kepada Jampidum Kejagung RI.

Nah, melalui ekspose penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ yang digelar secara virtual atau zoom meeting oleh Wakajati Sumut Syarifuddin, usulan RJ Kejari Medan pun akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana.

Dalam ekspose tersebut, Jampidum melalui Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh menilai bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terpisah, Kajari Medan Muttaqin Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan pengajuan usulan penyelesaian perkara Curanmor tersebut dengan pendekatan Restorative Justice.

"Benar, usulan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice yang kita usulkan diterima oleh Jampidum Kejagung RI, Bapak Dr Fadil Zumhana," kata Kajari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (19/3/2024).

Ketika ditanya apa alasan pihaknya mengajukan penghentian penuntutan perkara tersebut, Ia menjelaskan bahwa korban dan tersangka sudah berdamai dan ancaman hukuman terkait kasus tersebut tidak melebihi 5 tahun penjara serta tersangka bukan seorang residivis.

Oleh karena itu, menurutnya kasus tersebut haruslah mengedepankan hati nurani dengansistem hukum nasional berdasarkan Pancasila yang mencakup nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab.

"Hukum tertinggi merupakan perlindungan terhadap masyarakat meliputi nilai-nilai keadilan dan hak-hak asasi yang dimiliki oleh pelaku, korban dan masyarakat yang wajib dijunjung tinggi dan tidak boleh diabaikan," katanya.

Menurutnya, implementasi RJ menggeser paradigma hukum secara formal di Indonesia dari yang semula retributive yaitu membalas tindak pidana dengan menghukum agar memiliki efek jera dan mengabaikan pemulihan hak-hak korban menjadi lebih manusiawi dan mengembalikan status sosial bagi pelaku tindak pidana agar dapat diterima kembali dan keadaan pulih seperti sedia kala.

"Konsep RJ ini berfungsi sebagai akselerator dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang menjamin terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan masyarakat dan RJ memiliki pengaruh signifikan sebagai bagian dari sisi humanis di Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil dan beradab," katanya sembari menegaskan bahwa rasa keadilan itu tidak ada dalam buku KUHP dan KUHPidana, tapi ada dalam hati nurani manusia.

Diketahui, tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Pop milik korban Dewi Sapiti yang sedang diparkir di teras rumah korban. Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 362 KUHPIdana tentang pencurian.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jajaran Pegawai di Kejari Medan Terapkan Parkir Berlangganan

Jajaran Pegawai di Kejari Medan Terapkan Parkir Berlangganan

Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Bentuk Posko Pemilu, Kajari Medan Ajak Forwakum Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Bentuk Posko Pemilu, Kajari Medan Ajak Forwakum Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah

Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah

Pasutri Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Diadili

Pasutri Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Diadili

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLU RSUP H. Adam Malik Segera Diadili

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLU RSUP H. Adam Malik Segera Diadili

Komentar
Berita Terbaru