Jampidum Setujui Usulan RJ Kejari Medan Soal Perkara Curanmor
![Jampidum Setujui Usulan RJ Kejari Medan Soal Perkara Curanmor](https://cdn.kitakini.news/uploads/images/202403/_7275_Jampidum-Setujui-Usulan-RJ-Kejari-Medan-Soal-Perkara-Curanmor.png)
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan kembali menunjukkan komitmen dalam mengedepankan hati nurani dengan menjunjung tinggi nilai keadilan masyarakat untuk menciptakan penegakan hukum secara humanis.
Baca Juga:
Hal
itu dilakukan Kejari Medan pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) setelah
memfasilitasi upaya perdamaian kasus pencurian sepeda motor atau curanmor.
Perdamaian
itu pun disepakati Dewi Sapitri selaku korban dengan tersangka Ichwan Effendi
Simbolon alias Iwan Gembung yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat, pada Selasa
(5/3/2024) di Kantor Kejari Medan.
Selain
berdamai, hukuman pidana penjara dalam kasus tersebut tidak melebihi dari 5
tahun serta tersangka bukan seorang residivis.
Berdasarkan
hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH
didampingi Kasi Pidum, Deny Marincka Pratama SH MH dan para Kasubsi Bidang
Pidum, Senin (18/3/20204), mengajukan usulan untuk dihentikan penuntutannya
dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) kepada Jampidum Kejagung RI.
Nah,
melalui ekspose penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ yang digelar secara
virtual atau zoom meeting oleh Wakajati Sumut Syarifuddin, usulan RJ Kejari
Medan pun akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(Jampidum) Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana.
Dalam
ekspose tersebut, Jampidum melalui Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh
menilai bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukannya
penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun
2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Terpisah,
Kajari Medan Muttaqin Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan
pengajuan usulan penyelesaian perkara Curanmor tersebut dengan pendekatan
Restorative Justice.
"Benar,
usulan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice yang
kita usulkan diterima oleh Jampidum Kejagung RI, Bapak Dr Fadil Zumhana," kata
Kajari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (19/3/2024).
Ketika
ditanya apa alasan pihaknya mengajukan penghentian penuntutan perkara tersebut,
Ia menjelaskan bahwa korban dan tersangka sudah berdamai dan ancaman hukuman
terkait kasus tersebut tidak melebihi 5 tahun penjara serta tersangka bukan
seorang residivis.
Oleh
karena itu, menurutnya kasus tersebut haruslah mengedepankan hati nurani
dengansistem hukum nasional berdasarkan Pancasila yang mencakup
nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Hukum
tertinggi merupakan perlindungan terhadap masyarakat meliputi nilai-nilai
keadilan dan hak-hak asasi yang dimiliki oleh pelaku, korban dan masyarakat
yang wajib dijunjung tinggi dan tidak boleh diabaikan," katanya.
Menurutnya,
implementasi RJ menggeser paradigma hukum secara formal di Indonesia dari yang
semula retributive yaitu membalas tindak pidana dengan menghukum agar memiliki
efek jera dan mengabaikan pemulihan hak-hak korban menjadi lebih manusiawi dan
mengembalikan status sosial bagi pelaku tindak pidana agar dapat diterima
kembali dan keadaan pulih seperti sedia kala.
"Konsep
RJ ini berfungsi sebagai akselerator dari asas peradilan sederhana, cepat, dan
biaya ringan yang menjamin terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan masyarakat
dan RJ memiliki pengaruh signifikan sebagai bagian dari sisi humanis di
Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil dan beradab," katanya
sembari menegaskan bahwa rasa keadilan itu tidak ada dalam buku KUHP dan
KUHPidana, tapi ada dalam hati nurani manusia.
Diketahui, tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Pop milik korban Dewi Sapiti yang sedang diparkir di teras rumah korban. Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 362 KUHPIdana tentang pencurian.
![Jajaran Pegawai di Kejari Medan Terapkan Parkir Berlangganan](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Jajaran Pegawai di Kejari Medan Terapkan Parkir Berlangganan
![Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan
![Bentuk Posko Pemilu, Kajari Medan Ajak Forwakum Jaga Kondusifitas Pilkada 2024](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Bentuk Posko Pemilu, Kajari Medan Ajak Forwakum Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
![Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah
![Pasutri Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Diadili](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)
Pasutri Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Diadili
![Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLU RSUP H. Adam Malik Segera Diadili](https://cdn.kitakini.news/image/0.png)